Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, menggandeng aparat di tingkat kecamatan dan desa untuk menekan kasus warga negara asing (WNA) bermasalah.

"Kami melakukan sinergi dan bekerja sama secara langsung dengan pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya di lapangan dalam operasi gabungan," kata Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Singaraja, Jumat.

Imigrasi Singaraja terletak di Bali Utara yang membawahi tiga kabupaten di Bali, yakni Buleleng, Jembrana, dan Karanasem.

Pada tahap awal, pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada aparat kecamatan hingga desa dan desa adat, polsek, aparat TNI di Kecamatan Abang, Karangasem terkait dengan pencegahan kerawanan keimigrasian.

Salah satu materi, tindak lanjut penerapan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama di Bali.

SE tersebut mencantumkan delapan larangan dan 12 kewajiban kepada warga negara asing selama mereka ada di Bali.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali juga menyebarkan kartu larangan dan kewajiban itu kepada wisatawan asing yang baru mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Kami berupaya mengambil langkah strategis dengan melakukan peningkatan sosialisasi dan edukasi secara langsung maupun melalui media sosial, baik eksternal maupun internal, peningkatan koordinasi dan kerja sama,” katanya.

Sementara itu, selama periode Januari—12 Juni 2023, Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi delapan WNA dan pengenaan biaya beban melebihi masa tinggal sebanyak 38 orang.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023 mendeportasi total 144 WNA.

Sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada bulan Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Ia menyebutkan WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, berikutnya Inggris (11), Nigeria (9), serta Amerika Serikat dan Australia masing-masing delapan orang.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu, di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal, dan melanggar norma yang berlaku di Bali.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023