Denpasar (Antara Bali) - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari sebuah gudang gas elpiji di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
     
"Sebelumnya ada informasi dari masyarakat yang 'complaint' karena ada tempat penyimpanan gas  tak berizin dan bau yang mengganggu, maka anggota kami melakukan tindaklanjut ke sana," kata Kepala Sub-Direktorat IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Tri Kuncoro, di Denpasar, Jumat.
     
Petugas kemudian menangkap tersangka pengoplosan tabung gas bersubsidi, I Gede SU (33) pada Kamis (13/12) yang tak berkutik saat dimintai surat izin niaga tabung gas elpiji oleh petugas.
     
Petugas kepolisian yang terjun ke lokasi menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan adanya pengoplosan gas elpiji bersubsidi.
     
Barang bukti yang diamankan di antaranya sepuluh buah tabung gas elpiji berukuran 50 kilogram dalam keadaan isi, sepuluh buah tabung gas elpiji ukuran 50 kilogram dalam keadaan kosong.
     
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 500 tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram dalam keadaan isi, 60 tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram dalam keadaan kosong, delapan buah pipa besi yang digunakan untuk memindahkan gas elpiji, satu buah selang yang digunakan untuk memindahkan gas elpiji, satu unit timbangan, dan satu unit kendaraan truk warna merah dengan nomor polisi DK 9434 AQ.

Tersangka saat ini masih dimintai keterangan intensif oleh petugas Polda Bali. Ia dijerat pasal 53 huruf C, D, dan atau pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012