Negara (Antara Bali) - Proyek pembangunan pasar tradisional di Kota Negara, Kabupaten Jembrana molor dari waktu yang ditentukan sehingga rekanan dikenai denda.

Pantauan di lokasi, Rabu, rekanan belum mampu memenuhi target pembangunan tahap awal pasar yang menelan anggaran Rp6,3 miliar ini.

"Kami akan membayar denda sesuai aturan jika proyek yang kami kerjakan terlambat," kata Ida Bagus Anom Jaya, dari CV Sekawan Jaya yang mengerjakan proyek ini.

Menurut Anom, batas waktu pengerjaan pasar yang diharapkan mampu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jembrana ini, pada tanggal 8 Desember lalu.

"Tapi karena berbagai kendala, belum bisa kami selesaikan sesuai target. Saat ini pekerjaan sudah rampung 96 persen, dan tujuh hari lagi sudah selesai," ujarnya.

Jika sudah selesai pada tahun 2013 mendatang, pasar ini akan menjadi pasar tradisional dengan fasilitas modern di Kabupaten Jembrana.(GBI)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012