Atambua (Antara Bali) - Indonesia menempati peringkat 100 bersama 11 negara korup di dunia, sesuai penilaian lembaga Transparency International, melalui penerbitan Coruption Perception Index (CPI) tahun 2011.
"Transparency International, mendapatkan hasil CPI Indonesia tahun 2011 berada pada angka 3,0 yang secara kuantitas naik 0,2 dibanding tahun 2010 yang berada pada 2,8 CPI," kata Jaksa Agung RI, Basrief Arif dalam amanat tertulis yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Roberth M Tacoy, pada peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional di Kejaksaan Negeri Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Minggu.
Menurut dia, korupsi sudah dinilai sebagai musuh bersama masyarakat dunia, 'The Common Enemy' yang telah menjangkit hampir ke semua negara di dunia ini. Bahkan tindakan korupsi tersebut, sudah berlangsung sejak zaman kekaisaran Romawi hingga di zaman adidaya seperti saat ini, dan termasuk juga telah merasuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan melihat praktik korupsi yang sudah begitu berkembang, sejalan dengan perkembangan teknologi dengan modus yang kian canggih dan kompleks hingga bersifat lintas negara, maka pemerintah Indonesia membuat sebuah rencana aksi sebagai sebuah strategi nasional untuk memberantas korupsi yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
Strategi nasional pemberantasan korupsi 2010-2015 itu, memiliki visi atau tujuan untuk terbangunnya tata pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, denga daya dukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem integritas yang terkonsolidasi secara nasional, melalui sejumlah langkah strategis.
Langkah strategis itu, kata Jaksa Agung, dilakukan melalui pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundangan, kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil korupsi, pendidikan dan budaya anti korupsi serta mekanisme laporan.(LHS/IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Transparency International, mendapatkan hasil CPI Indonesia tahun 2011 berada pada angka 3,0 yang secara kuantitas naik 0,2 dibanding tahun 2010 yang berada pada 2,8 CPI," kata Jaksa Agung RI, Basrief Arif dalam amanat tertulis yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Roberth M Tacoy, pada peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional di Kejaksaan Negeri Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Minggu.
Menurut dia, korupsi sudah dinilai sebagai musuh bersama masyarakat dunia, 'The Common Enemy' yang telah menjangkit hampir ke semua negara di dunia ini. Bahkan tindakan korupsi tersebut, sudah berlangsung sejak zaman kekaisaran Romawi hingga di zaman adidaya seperti saat ini, dan termasuk juga telah merasuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan melihat praktik korupsi yang sudah begitu berkembang, sejalan dengan perkembangan teknologi dengan modus yang kian canggih dan kompleks hingga bersifat lintas negara, maka pemerintah Indonesia membuat sebuah rencana aksi sebagai sebuah strategi nasional untuk memberantas korupsi yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
Strategi nasional pemberantasan korupsi 2010-2015 itu, memiliki visi atau tujuan untuk terbangunnya tata pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, denga daya dukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem integritas yang terkonsolidasi secara nasional, melalui sejumlah langkah strategis.
Langkah strategis itu, kata Jaksa Agung, dilakukan melalui pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundangan, kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil korupsi, pendidikan dan budaya anti korupsi serta mekanisme laporan.(LHS/IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012