Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di Hotel PARQ yang menjadi salah satu lokasi pusat kegiatan WNA di kawasan Ubud, Bali.

"Kami melakukan operasi mandiri keimigrasian di lokasi ini karena tempat ini merupakan salah satu tempat yang cukup besar di Ubud dimana banyak kegiatan WNA di sini," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi di Kabupaten Gianyar, Sabtu malam.

Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa dokumen keimigrasian para tamu hotel dari yang dimiliki pengelola hotel serta memeriksa langsung secara acak dokumen keimigrasian para WNA pengunjung kafe dan restoran di lokasi itu.

Setelah melakukan pemeriksaan Tedy Riyandi menjelaskan pihaknya dalam kegiatan yang rutin dilakukan itu petugas tidak menemukan adanya WNA yang melanggar peraturan keimigrasian.

"Temuan tidak ada, tadi tim sudah memeriksa bahwa seluruh dokumen yang menginap ini baik paspor maupun izin tinggalnya semuanya masih valid atau katakanlah yang overstay itu tidak kita temukan," kata dia.

Kedepannya, pihaknya juga akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin di berbagai titik di wilayah pengawasan Kantor Imigrasi Denpasar untuk memastikan tidak ada WNA di Bali yang melanggar aturan keimigrasian.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu menambahkan melalui pelaksanaan kegiatan itu pihaknya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa jajarannya konsisten melakukan pengawasan terhadap WNA khususnya di kawasan-kawasan yang sempat disebut sebagai kampung orang asing.

"Kami konsisten seperti ini. Ini bukan operasi pertama kali, di kawasan-kawasan yang banyak orang asingnya kami sudah awasi sebelumnya," kata dia.

Pada tahun ini, pihaknya juga sudah mendeportasi sebanyak 86 orang wisatawan ataupun WNA pemegang izin tinggal lainnya dari Provinsi Bali.

"Kewarganegaraannya yang paling banyak Rusia dan Nigeria dengan kebanyakan pelanggaran yaitu overstay, pelanggaran hukum lainnya serta penyalahgunaan izin tinggal," pungkas Anggiat Napitupulu.


Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali deportasi warga Ukraina langgar izin tinggal

Baca juga: Imigrasi deportasi dua warga Jepang lebihi masa tinggal

Baca juga: Warga Brazil dideportasi langgar izin tinggal 251 hari

Baca juga: Imigrasi Denpasar putuskan deportasi warga Rusia foto bugil di area pura

Baca juga: Rudenim Denpasar deportasi warga Italia usai bebas dari Lapas Kerobokan

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023