Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan memberi waktu kepada bakal calon DPD dari Bali untuk Pemilu 2024 yang akan menjalani proses verifikasi faktual (verfak) kedua agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan pendukung menjelang verfak itu.

"Hari ini pun sebenarnya nama yang disampel sudah boleh turun (untuk diverifikasi faktual, Red), tapi tentu koordinasi yang baik akan mengefisienkan kegiatan verifikasi faktual nanti, jadi kita berikan kesempatan sampai tanggal 29 Maret 2023 untuk mereka koordinasi," katanya di Denpasar, Sabtu.

KPU Bali telah melakukan penculikan sampel, yang mana dari dukungan minimal memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kedua akan dipilih para pendukung yang akan diikutkan dalam verifikasi faktual kedua.

Terdapat empat metode yang ditawarkan KPU Bali yaitu dengan didatangi ke rumah pendukung, dikumpulkan di satu lokasi, menggunakan konferensi video, atau dibuatkan video rekaman sebagai bukti bahwa benar dia yang menjadi sampel adalah pendukung dari bakal calon DPD.

"Mudah-mudahan semua berjalan lancar, karena sampel juga tidak banyak sehari dua hari selesai dan tidak semua kabupaten ada samplingnya. Ada sedikit dan saya yakin pada waktunya nanti sudah selesai asal mereka (bakal calon DPD) mau koordinasi dengan baik," ujar Lidartawan.

Baca juga: KPU: Empat bacalon DPD Bali lolos verifikasi perbaikan kedua

Diketahui bahwa proses verifikasi faktual kedua hanya akan diikuti oleh empat bakal calon, di mana mereka sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat dan kini telah menyelesaikan verifikasi administrasi perbaikan kedua untuk di verifikasi faktual kembali.

Empat orang yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual pertama adalah I Komang Merta Jiwa dengan kekurangan 126, I Made Kerta Suwirya kurang 209, I Wayan Sedang kurang tiga dan Putu Wahyu Widiartana kurang 454.

Untuk metode terbaik saat verifikasi faktual kedua, Lidartawan tak mengkhususkannya, menurut dia semua sama hanya bergantung pada tim dari masing-masing bakal calon yang menentukan efisiensinya.

"Kita sudah menyiapkan, keempatnya efisien. Silahkan koordinasi, kalau misalnya mau didatangi saja ya sudah tidak usah dikumpulkan orangnya, ada juga yang mau dikumpulkan, atau kalau ada yang jauh tidak bisa dijangkau bisa konferensi video, keempatnya tergantung mereka untuk mempercepat mempermudah," tuturnya.

Ketua KPU Bali menyebut tak banyak sampel yang harus dicuklit untuk verifikasi faktual kedua dan juga sampelnya tak menyeluruh di 9 kabupaten/kota, sehingga pemberian jeda waktu dirasa cukup, pun juga karena terdapat kendala pada sistem untuk salah satu bakal calon.

Dengan demikian maka keempat bakal calon masih memiliki waktu sebelum proses verifikasi faktual kedua dimulai dan dimonitor oleh KPU Bali.

Sementara itu, Lidartawan menegaskan bahwa ini merupakan kesempatan terakhir bagi empat bakal calon DPD memperbaiki statusnya yang belum memenuhi syarat, karena apabila jumlah dukungan minimal 2.000 tidak dipenuhi maka dipastikan tidak dapat menyusul 14 bakal calon lainnya yang sudah lolos sejak verifikasi faktual pertama.

Baca juga: Kabupaten Buleleng di Bali akan dapat 45 kursi DPRD pada Pemilu 2024

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023