Denpasar (Antara Bali) - Usulan dua warga negara Australia yang meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Kabupaten Badung, Bali, untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2009 hingga kini belum terealisasi.
"Usulan pengurangan masa tahanan tersebut hingga kini belum ada jawaban dari Departemen Hukum dan HAM yang menyetujui atau menolak pemberian pengurangan masa hukuman," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung Siswanto, BC.IP. SH ketika dihubungi ANTARA, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya telah menghubungi Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Ham menanyakan pengurangan masa hukuman bagi kedua napi asal negeri Kangguru tersebut.
"Berkas usulan itu masih diteliti dan dipelajari, mengingat banyaknya berkas usulan remisi dari seluruh Lapas di Indonesia, sehingga membutuhkan waktu," tutur Siswanto.
Dua napi warga negara Australia yang diusulkan mendapat remisi masing-masing Schapelle Leigh Corby (31) dan Renae Lawrence (32).
Corby yang dihukum selama 20 tahun penjara akibat tersangkut kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana itu diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan.
Ia sebelumnya tercatat dua kali memperoleh remisi sejak meringkuk di Lapas Kerobokan pertengahan 2005.
Corby yang lebih dikenal "Ratu mariyuana" pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2009 memperoleh pengurangan masa hukuman sebesar empat bulan.
Sebelumnya pada Hari Raya Natal 2008 yang bersangkutan juga memperoleh remisi selama sebulan.
Sementara Rene, salah seorang kelompok "Bali 9" diusulkan mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Wanita yang dihukum 20 penjara sejak ditangkap 17 April 2005 beserta barang bukti 8,2 kg heroin di bandara Ngurah Rai, sebelumnya tercatat tiga kali memperoleh remisi yakni pertama 2007 selama sebulan, kedua 2008 selama dua bulan dan ketiga pada HUT kemerdekaan RI 17 Agustus tahun 2009 selama empat bulan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Usulan pengurangan masa tahanan tersebut hingga kini belum ada jawaban dari Departemen Hukum dan HAM yang menyetujui atau menolak pemberian pengurangan masa hukuman," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung Siswanto, BC.IP. SH ketika dihubungi ANTARA, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya telah menghubungi Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Ham menanyakan pengurangan masa hukuman bagi kedua napi asal negeri Kangguru tersebut.
"Berkas usulan itu masih diteliti dan dipelajari, mengingat banyaknya berkas usulan remisi dari seluruh Lapas di Indonesia, sehingga membutuhkan waktu," tutur Siswanto.
Dua napi warga negara Australia yang diusulkan mendapat remisi masing-masing Schapelle Leigh Corby (31) dan Renae Lawrence (32).
Corby yang dihukum selama 20 tahun penjara akibat tersangkut kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana itu diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan.
Ia sebelumnya tercatat dua kali memperoleh remisi sejak meringkuk di Lapas Kerobokan pertengahan 2005.
Corby yang lebih dikenal "Ratu mariyuana" pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2009 memperoleh pengurangan masa hukuman sebesar empat bulan.
Sebelumnya pada Hari Raya Natal 2008 yang bersangkutan juga memperoleh remisi selama sebulan.
Sementara Rene, salah seorang kelompok "Bali 9" diusulkan mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Wanita yang dihukum 20 penjara sejak ditangkap 17 April 2005 beserta barang bukti 8,2 kg heroin di bandara Ngurah Rai, sebelumnya tercatat tiga kali memperoleh remisi yakni pertama 2007 selama sebulan, kedua 2008 selama dua bulan dan ketiga pada HUT kemerdekaan RI 17 Agustus tahun 2009 selama empat bulan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010