Tim Gabungan Pemerintah Kota Denpasar yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kesbangpol dan Organda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lalu lintas dan angkutan di kawasan Jalan Mahendradata, Denpasar.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan di Denpasar, Kamis, mengatakan sidak lalu lintas dan angkutan umum di jalan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas.
"Dengan demikian diharapkan ke depannya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara," ujarnya.
Dalam kegiatan sidak kali ini menindak 24 pemilik kendaraan di antaranya 17 pemilik kendaraan diganjar imbauan dan stiker, sedangkan tujuh lainnya yang merupakan pengendara kendaraan roda dua diganjar tilang oleh kepolisian.
"Pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir. Untuk jenis kendaraan mobil barang sebanyak 12 kendaraan, mobil penumpang empat kendaraan dan satu bus," ujarnya.
Sedangkan tujuh pelanggar lainnya yang merupakan pengendara sepeda motor, karena motor yang digunakan tidak sesuai dengan standar serta tidak melengkapi SIM ataupun STNK.
"Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan besar seperti mobil barang, bus dan kendaraan penumpang lainnya yang memarkir kendaraan di pinggir jalan, tentu ini sangat mengganggu pengendara lain," ucapnya.
Sriawan mengimbau seluruh pemilik kendaraan yang sampai diinapkan agar senantiasa menyiapkan tempat parkir sehingga tidak lagi parkir di pinggir jalan berhari-hari.
Tak hanya itu, pengendara juga diharapkan melengkapi surat-surat baik itu SIM dan STNK. Sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai dengan aturan.
"Melalui penegakan kedisiplinan berlalu lintas di Kota Denpasar, kami mengajak seluruh pengendara untuk menjaga keindahan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan," ucap Sriawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan di Denpasar, Kamis, mengatakan sidak lalu lintas dan angkutan umum di jalan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas.
"Dengan demikian diharapkan ke depannya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara," ujarnya.
Dalam kegiatan sidak kali ini menindak 24 pemilik kendaraan di antaranya 17 pemilik kendaraan diganjar imbauan dan stiker, sedangkan tujuh lainnya yang merupakan pengendara kendaraan roda dua diganjar tilang oleh kepolisian.
"Pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir. Untuk jenis kendaraan mobil barang sebanyak 12 kendaraan, mobil penumpang empat kendaraan dan satu bus," ujarnya.
Sedangkan tujuh pelanggar lainnya yang merupakan pengendara sepeda motor, karena motor yang digunakan tidak sesuai dengan standar serta tidak melengkapi SIM ataupun STNK.
"Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan besar seperti mobil barang, bus dan kendaraan penumpang lainnya yang memarkir kendaraan di pinggir jalan, tentu ini sangat mengganggu pengendara lain," ucapnya.
Sriawan mengimbau seluruh pemilik kendaraan yang sampai diinapkan agar senantiasa menyiapkan tempat parkir sehingga tidak lagi parkir di pinggir jalan berhari-hari.
Tak hanya itu, pengendara juga diharapkan melengkapi surat-surat baik itu SIM dan STNK. Sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai dengan aturan.
"Melalui penegakan kedisiplinan berlalu lintas di Kota Denpasar, kami mengajak seluruh pengendara untuk menjaga keindahan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan," ucap Sriawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023