Pemerintah desa di Kabupaten Jembrana, Bali menandatangani kerjasama jaminan sosial bagi pekerja rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk tiap desa berjumlah 10 orang yang mendapatkan jaminan sosial ini. Sehingga dari 41 desa di Jembrana, ada 410 orang,” kata Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang menghadiri penandatanganan kerjasama tersebut di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, masyarakat yang masuk pekerja rentan adalah pekerja yang tidak menerima upah dari perusahaan seperti nelayan, petani, tukang ojek, buruh harian, tukang mandiri, pedagang kaki lima dan lain-lain.

Menurut dia, premi jaminan sosial sebesar Rp16.800 per bulan terhadap 410 pekerja rentan ini akan ditanggung pemerintah.

“Jumlahnya akan kami tambah disesuaikan dengan kemampuan keuangan. Ini pertama kali di Bali, ada jaminan untuk pekerja rentan yang ditanggung pemerintah,” katanya.

Kepala BP Jamsostek Cabang Bali Opik Taufik membenarkan, program seperti ini merupakan yang pertama di Bali.

Ia berharap, jumlah warga pekerja rentan yang ditanggung program ini akan terus bertambah, karena di desa-desa banyak pekerja yang masuk kategori tersebut.

Sedangkan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Nusa Tenggara Dan Papua Kuncoro Budi Winarno yang juga hadir mengatakan, seluruh pekerja memiliki resiko sehingga sudah semestinya memiliki jaminan sosial.

“Pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan lewat jaminan sosial. Itulah yang dilakukan Pemkab Jembrana,” katanya seraya berharap, jumlah pekerja rentan yang ditanggung program ini akan terus bertambah.***3***

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023