DPRD Provinsi Bali setelah melalui proses pembahasan yang panjang, akhirnya menyetujui dan menerima Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2023-2043 untuk kemudian dilanjutkan dengan tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

"Kami berpendapat dapat menyetujui Raperda RTRWP Bali tahun 2023-2043 untuk dilanjutkan dengan tahap evaluasi di Kemendagri sesuai dengan tahap penyusunan RTRWP," kata Ketua Pansus Raperda RTRWP Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana di Denpasar, Senin.

Adhi Ardhana menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Bali dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043 sikap atau Keputusan Dewan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah. 

Persetujuan terhadap Raperda RTRWP Bali tersebut ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali.

Ia mengatakan pembahasan tersebut sebelumnya melibatkan dua komisi yakni Komisi I dan III DPRD Bali. 

"Pembahasan redaksional dan sinkronisasi dengan peraturan terbaru merujuk pada Raperda sebelum pembahasan lintas sektor dan sesudah pembahasan lintas sektor serta diterbitkannya persetujuan substansi, telah dilakukan pembahasan dan perbaikan," ujarnya.

Pada BAB I Ketentuan Umum, sesuai dengan arahan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia agar ditambahkan klausul Pemerintah Pusat, Kawasan Lindung Geologi, Zona Tunda (Holding Zone) dan penghapusan klausul Kawasan Konservasi Maritim (KKM), 

Yang dimaksud Kawasan Lindung Geologi adalah daerah tertentu yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup kawasan cagar alam geologi dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. 

Zona Tunda (Holding Zone) adalah Kawasan yang belum disepakati peruntukannya pada saat penetapan peraturan daerah, dimana mekanisme penetapannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Adhi Ardhana menambahkan kawasan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang RTR Kawasan Perkotaan Sarbagita direncanakan sebagai Zona L3/ P di Kawasan Teluk Benoa. 

Namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dikukuhkan sebagai kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas kurang lebih 167 hektare.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim, digambarkan sebagai Zona Tunda (Holding Zone) Kawasan Hutan Produksi/ Kawasan Konservasi. 

Perubahan peruntukan pada Zona Tunda (Holding Zone) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan RTR KSN (Kawasan Strategis Nasional) Sarbagita.

Disebutkan juga bahwa pada kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan atau fungsi kawasan hutannya, dan pada saat proses penetapan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi belum disepakati. 

Penggambaran di dalam peta rencana pola ruang menggunakan ketentuan Holding Zone, yaitu kode kawasan hutan/ kode kawasan yang diusulkan.

Ketua Komisi III DPRD Bali ini juga menjelaskan penyesuaian kawasan suci menjadi ketentuan khusus kawasan tempat suci digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang sesuai skala RTR didasarkan atas adanya Bangunan Tempat Suci dan jarak tertentu di sekitarnya yang perlu dilindungi. 

"Hal ini penting bagi Bali dalam rangka penjagaan ketahanan budaya dan taksu Bali," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya RTRWP Bali tahun 2023-2043 ini, maka secara bersamaan pemerintah kabupaten/kota juga akan menetapkan RTRW kabupaten/kota masing-masing.

"Jadi kami merekomendasikan dan sangat mengharapkan agar terus terjadi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi, dengan taat asas antara RTRWP Bali dan RTRW kabupaten/kota masing-masing untuk menghindari permasalahan baik dalam perencanaan, pemanfaatan maupun dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sebagaimana yang telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara masing-masing," katanya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster dalam menyampaikan pendapat akhir mengapresiasi kinerja Pansus telah menggodok Raperda RTRW tersebut. Terlebih di dalamnya sangat mengedepankan menjaga kawasan suci. 

"Saya akan menindaklanjutinya segera dengan Menteri Dalam Negeri, supaya dalam satu bulan ini agar bisa disetujui oleh Mendagri," katanya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023