Bupati Gianyar I Made Mahayastra meminta pelayanan rumah sakit umum daerah (RSUD) kepada masyarakat lebih cepat dan biayanya murah, dan sebaik-baiknya serta peralatan harus lebih unggul daripada rumah sakit swasta.
“Yang utama melayani masyarakat, keuntungan itu nomor sekian. Kecepatan, murah dan pelayanan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Gianyar saat menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.di Ruang Graha Sabha RSUD Sanjiwan, Gianyar, Bali, Senin.
Kesepakatan tersebut merupakan upaya Pemkab Gianyar memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial kepada masyarakat..
Selain itu juga dilaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar dan RSUD Sanjiwani serta kerja sama antara RSUD Sanjiwani dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terkait pemeriksaan kesehatan bagi calon pekerja migran Indonesia.
Bupati I Made Mahayastra mengatakan, dalam memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah menerbitkan Peraturan Bupati Gianyar No. 55 Tahun 2018. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat Gianyar.
Lebih lanjut, sebagai rumah sakit rujukan bagi daerah Bali timur, yakni Klungkung, Bangli dan Karangasem, pelayanan RSUD Sanjiwani dituntut lebih baik dari rumah sakit swasta, baik dari alat maupun pelayanannya. “Di sini wajib lebih murah, karena ini rumah sakit milik pemerintah. Dan sasarannya masyarakat berikanlah pelayanan sebaik-baiknya,” katanya.
Selain pelayanan, Bupati juga menekankan transparansi serta menciptakan inovasi-inovasi baru. Salah satunya yang dilakukan oleh Disnaker dalam meningkatkan kualitas dan ketrampilan SDM. Langkah-langkah koordinatif ini merupakan bukti nyata optimalisasi pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat dan calon pekerja migran Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani mengatakan sesuai dengan Instruksi Presiden agar seluruh elemen masyarakat mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan serta berdasarkan UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Sehingga BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan merupakan perpanjangan tangan pemerintah, khusus melindungi masyarakat dari berbagai resiko,” ujar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani.
Lebih lanjut, melihat banyaknya pekerja migran khususnya dari Gianyar dan pentingnya jaminan sosial dan kesehatan bagi masyarakat, sehingga pemerintah wajib menyediakan fasilitas pelayanan dalam menciptakan keterpaduan dan sinergi untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial dan kesehatan.
“Sehingga dipandang perlu untuk dapat meningkatkan jaminan sosial dan perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia demi keterpaduan dan sinergitas guna mewujudkan kualitas pelayanan bersama di Kabupaten Gianyar,” tambah Ida Ayu Ketut Surya Adnyani.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
“Yang utama melayani masyarakat, keuntungan itu nomor sekian. Kecepatan, murah dan pelayanan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Gianyar saat menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.di Ruang Graha Sabha RSUD Sanjiwan, Gianyar, Bali, Senin.
Kesepakatan tersebut merupakan upaya Pemkab Gianyar memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial kepada masyarakat..
Selain itu juga dilaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar dan RSUD Sanjiwani serta kerja sama antara RSUD Sanjiwani dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terkait pemeriksaan kesehatan bagi calon pekerja migran Indonesia.
Bupati I Made Mahayastra mengatakan, dalam memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah menerbitkan Peraturan Bupati Gianyar No. 55 Tahun 2018. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat Gianyar.
Lebih lanjut, sebagai rumah sakit rujukan bagi daerah Bali timur, yakni Klungkung, Bangli dan Karangasem, pelayanan RSUD Sanjiwani dituntut lebih baik dari rumah sakit swasta, baik dari alat maupun pelayanannya. “Di sini wajib lebih murah, karena ini rumah sakit milik pemerintah. Dan sasarannya masyarakat berikanlah pelayanan sebaik-baiknya,” katanya.
Selain pelayanan, Bupati juga menekankan transparansi serta menciptakan inovasi-inovasi baru. Salah satunya yang dilakukan oleh Disnaker dalam meningkatkan kualitas dan ketrampilan SDM. Langkah-langkah koordinatif ini merupakan bukti nyata optimalisasi pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat dan calon pekerja migran Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani mengatakan sesuai dengan Instruksi Presiden agar seluruh elemen masyarakat mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan serta berdasarkan UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Sehingga BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan merupakan perpanjangan tangan pemerintah, khusus melindungi masyarakat dari berbagai resiko,” ujar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani.
Lebih lanjut, melihat banyaknya pekerja migran khususnya dari Gianyar dan pentingnya jaminan sosial dan kesehatan bagi masyarakat, sehingga pemerintah wajib menyediakan fasilitas pelayanan dalam menciptakan keterpaduan dan sinergi untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial dan kesehatan.
“Sehingga dipandang perlu untuk dapat meningkatkan jaminan sosial dan perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia demi keterpaduan dan sinergitas guna mewujudkan kualitas pelayanan bersama di Kabupaten Gianyar,” tambah Ida Ayu Ketut Surya Adnyani.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023