Gianyar (Antara Bali) - Kasus pertikaian masalah lahan milik pura atau tempat suci yang menyulut bentrok antara pengempon (pengurus) Pura Dalem Griya dengan Pura Agung, Keramas, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, berakhir.

Lahan seluas 45,8 are atau 45.800 meter persegi yang disengketakan, diserahkan kepada pengempon Pura Dalem Agung, demikian terungkap pada pertemuan kedua belah pihak di aula Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Kamis (31/12).

Penanganan kasus ini disepakati diserahkan kepada Desa Pekraman Keramas. Keputusan adat menyerahkan tanah "pelaba pura" atau milik pura yang terletak di Pura Dalem Griya, diserahkan kepada pengurus Pura Dalem Agung.

Menurut Kepala Desa Keramas I Gede Bisma, soal jalan yang nanti digunakan menuju Pura Dalem Griya, pihaknya masih mendiskusikannya. "Ada jalan setapak milik subak, namun kami belum memastikan apakah jalan itu dipakai atau tidak, karena masih butuh waktu untuk memproses masalah ini," ucapnya.

Sementara itu, usai melakukan pertemuan di Dinas Pertanian, warga pengempon Dalem Agung sempat beramai-ramai membuat pagar, sekaligus membongkar Pura Prajapati, Pura Dalem Griya.

Pembongkaran serta pemagaran ini dilakukan berdasarkan keputusan, kalau tanah milik pura yang dipakai jalan menuju Pura Dalem Griya mesti diserahkan ke Pengempon Pura Dalem Agung.

Agar pembongkaran tak meluas dan menyulut pertikaian lagi,  jajaran kepolisian Gianyar yang dipimpin Kapolres AKBP I Ketut Suardana, turun langsung ke lokasi.

Di lokasi, Kapolres meminta kepada tokoh setempat untuk membersihkan puing -puing pascaperusakan pura. "Kami serahkan kepada pihak adat untuk membersihkan puing -puing bangunan yang rusak," kata pria asal Singaraja ini. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2009