Nusa Dua (Antara Bali) - Presiden Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan bahwa Indonesia saat ini masih kekurangan tenaga pengacara dan dinilai belum bisa mencukupi kebutuhan advokasi masyarakat.

"Saat ini kita memiliki 25 ribu pengacara, sangat kurang jika dibandingkan jumlah penduduk kita sekitar 235 juta jiwa," kata Presiden Peradi, Otto Hasibuan, pada Konferensi Lawasia ke-25 di Nusa Dua, Kabupaten Badung,  Senin.

Jumlah tersebut dalam waktu dekat akan terus ditingkatkan dengan pelantikan sekitar 2.000 pengacara baru sehingga jumlahnya akan bertambah menjadi 27 ribu pengacara.

Masih kurangnya jumlah pengacara, menjadikan Indonesia banyak pengacara asing yang ingin berprofesi di Tanah Air. "Saat ini ada sekitar 70 orang pengacara asing," katanya.

Meski berprofesi sebagai pengacara di Indonesia, namun menurut Otto mereka tidak menggunakan akses hukum nasional menurut Indonesia melainkan sesuai dengan hukum negaranya.

"Sifatnya hukum asing dan mengikuti hukum negaranya. Mereka tidak memberikan akses hukum menurut Indonesia dan mereka tidak boleh berkantor di sini," ujar Otto.

Puluhan pengacara asing itu telah mendapat rekomendasi dan telah diseleksi oleh Peradi agar bisa melakukan praktek di Indonesia.

"Makanya kami rekrut mereka tetapi harus selektif. Di satu pihak kita ingin banyak pengacara, tetapi di satu pihak lainnya, kita ingin meningkatkan kualitas," ujar Otto.(dwa)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012