Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 15 pramuwisata ilegal yang terjaring oleh Satpol PP Provinsi Bali saat ini sedang diproses secara hukum untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Dari 15 pramuwisata yang melakukan praktik ilegak itu, dua di antaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kabid Trantib Satpol PP Bali Ketut Gede Arnawa, di Denpasar, Senin.

Dia mengatakan, penertiban yang dilaksanakan berkala pada tahun ini, pihaknya secara keseluruhan menjaring sebanyak 62 pramuwisata yang diduga melakukan pelanggaran sesuai Perda No.5 tahun 2008.

Tidak semua pramuwisata yang terjaring diajukan untuk diproses hukum, karena melihat jenis pelanggaran yang dilakukan beragam sehingga hanya sebagian kecil diproses.

"Kami tidak memproses semua pemandu yang terjaring, namun ada juga yang dibina untuk menjadi lebih baik nantinya," ujarnya.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan jajaran Satpol PP Bali itu merupakan bentuk penegakan perda. Penertiban dilaksanakan di sekitar objek wisata di sekitar Pulau Dewata.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012