Pemerintah Kabupaten Badung Bali menyalurkan dana stimulan sebesar Rp5,3 miliar kepada sejumlah masyarakat terdampak bencana di wilayah itu selama tahun 2022.
"Bantuan stimulan dari belanja tidak terduga kepada masyarakat terdampak bencana di Badung ini merupakan murni wujud kebijakan politik anggaran yang kami tetapkan. Yang semestinya tidak dapat menjadi dapat," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam keterangan yang diterima di Mangupura, Kamis.
Ia mengatakan bantuan dana stimulan yang disalurkan tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.
Untuk itu pihaknya juga meminta masyarakat penerima bantuan untuk memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan dana yang diberikan pemerintah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
"Sebagai wujud transparansi maka saya harapkan kepada para penerima untuk tertib administrasi karena dana stimulan yang diterima harus dipertanggungjawabkan pemanfaatannya," kata dia.
Bupati Giri Prasta menjelaskan pemberian bantuan stimulan kepada masyarakat terdampak bencana itu telah diatur melalui Peraturan Bupati Badung No. 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Yang Tidak Dapat Diprediksi Sebelumnya Untuk Korban Bencana.
Baca juga: Pemkab Badung - BPN optimalisasi pelayanan di bidang pertanahan
Menurutnya sesuai ketentuan yang mengatur, bantuan itu dapat diberikan kepada penerima manfaat dalam hal ini korban bencana yang terpapar baik kepada individu,kelompok masyarakat dan atau kesatuan masyarakat adat yang terkena dampak bencana, dengan mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Pemkab Badung.
"Badung ini harus menjadi percontohan di tingkat nasional dalam hal penanganan bencana. Untuk itu Badung ini harus bersih, Badung harus cerdas dan Badung harus melayani sehingga masyarakat Bahagia. Sehingga kami bisa bangkit cepat dan tumbuh kuat," tambah dia.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung Wayan Darma mengungkapkan Pemkab Badung telah menyerahkan bantuan dana stimulan kepada 46 korban bencana sebagai dampak akibat cuaca ekstrim, banjir, tanah longsor, angin kencang dan kebakaran senilai Rp3,8 miliar.
Pemkab Badung juga menyalurkan dana sebesar Rp458 juta untuk Desa Adat Pecatu yang digunakan until perbaikan dan mitigasi bencana Pura Uluwatu.
Baca juga: Pemkab Badung kuatkan LPD jadi penggerak ekonomi desa adat
Selain itu Pemkab Badung juga telah memberikan dana stimulan sebesar Rp970 juta guna pemulihan ekonomi dan perbaikan fisik akibat kebakaran pasar Desa Adat Mengwi pada beberapa waktu lalu dengan total besaran bantuan adalah Rp970 juta
“Jadi total besaran bantuan yang sudah diberikan untuk korban bencana pada tahun 2022 ini adalah sebesar Rp5.315.754.000," ujar Wayan Darma.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Bantuan stimulan dari belanja tidak terduga kepada masyarakat terdampak bencana di Badung ini merupakan murni wujud kebijakan politik anggaran yang kami tetapkan. Yang semestinya tidak dapat menjadi dapat," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam keterangan yang diterima di Mangupura, Kamis.
Ia mengatakan bantuan dana stimulan yang disalurkan tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.
Untuk itu pihaknya juga meminta masyarakat penerima bantuan untuk memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan dana yang diberikan pemerintah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
"Sebagai wujud transparansi maka saya harapkan kepada para penerima untuk tertib administrasi karena dana stimulan yang diterima harus dipertanggungjawabkan pemanfaatannya," kata dia.
Bupati Giri Prasta menjelaskan pemberian bantuan stimulan kepada masyarakat terdampak bencana itu telah diatur melalui Peraturan Bupati Badung No. 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Yang Tidak Dapat Diprediksi Sebelumnya Untuk Korban Bencana.
Baca juga: Pemkab Badung - BPN optimalisasi pelayanan di bidang pertanahan
Menurutnya sesuai ketentuan yang mengatur, bantuan itu dapat diberikan kepada penerima manfaat dalam hal ini korban bencana yang terpapar baik kepada individu,kelompok masyarakat dan atau kesatuan masyarakat adat yang terkena dampak bencana, dengan mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Pemkab Badung.
"Badung ini harus menjadi percontohan di tingkat nasional dalam hal penanganan bencana. Untuk itu Badung ini harus bersih, Badung harus cerdas dan Badung harus melayani sehingga masyarakat Bahagia. Sehingga kami bisa bangkit cepat dan tumbuh kuat," tambah dia.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung Wayan Darma mengungkapkan Pemkab Badung telah menyerahkan bantuan dana stimulan kepada 46 korban bencana sebagai dampak akibat cuaca ekstrim, banjir, tanah longsor, angin kencang dan kebakaran senilai Rp3,8 miliar.
Pemkab Badung juga menyalurkan dana sebesar Rp458 juta untuk Desa Adat Pecatu yang digunakan until perbaikan dan mitigasi bencana Pura Uluwatu.
Baca juga: Pemkab Badung kuatkan LPD jadi penggerak ekonomi desa adat
Selain itu Pemkab Badung juga telah memberikan dana stimulan sebesar Rp970 juta guna pemulihan ekonomi dan perbaikan fisik akibat kebakaran pasar Desa Adat Mengwi pada beberapa waktu lalu dengan total besaran bantuan adalah Rp970 juta
“Jadi total besaran bantuan yang sudah diberikan untuk korban bencana pada tahun 2022 ini adalah sebesar Rp5.315.754.000," ujar Wayan Darma.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022