Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengingatkan dalam penanganan pelanggaran tahapan Pemilu 2024 itu jajarannya saat bertindak haruslah mengacu pada dasar hukum yang jelas.

"Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan dan Laporan Pelanggaran Pemilu merupakan landasan hukum Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran," kata anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia di Denpasar, Kamis.

Menurut mantan Ketua Bawaslu Bali itu, dalam menghadapi tahapan pemilu yang beririsan terutama pada tahapan penetapan peserta Pemilu 2024, ada potensi pelanggaran yang sangat besar.

"Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 itu adalah pada tanggal 14 Desember 2022, sedangkan masa kampanye peserta pemilu akan dimulai 75 hari sebelum tahapan pencoblosan. Artinya November 2023 KPU baru akan mengeluarkan jadwal kampanye," ujarnya

Pada kurun waktu tersebut, Bawaslu mempunyai tantangan untuk memastikan tidak ada kegiatan sosialisasi dari partai politik peserta pemilu yang melanggar aturan.

Baca juga: Bawaslu Bali utamakan hak pilih dan alat bantu kaum difabel

"Perhelatan besar seperti pemilu ini tentu tidak bisa zero (nol) pelanggaran. Sesuai dengan kewenangan Bawaslu, yakni pencegahan dan penindakan, manakala upaya pencegahan sudah diupayakan dan ternyata masih ditemukan pelanggaran, tentu pelanggaran itu tidak boleh didiamkan," ucapnya.

Namun, Rudia menegaskan dalam upaya penanganan pelanggaran, Bawaslu harus mempunyai dasar yang jelas, jangan sampai penanganan pelanggaran dasar hukumnya tidak ada.

Sebelumnya dalam acara sosialisasi peraturan pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Klungkung, akademisi sekaligus Ketua Bawaslu 2012-2017 Prof. Dr. Muhammad sebagai narasumber secara virtual mengatakan untuk menentukan kualitas demokrasi di Indonesia ada beberapa syarat.

Ia mengemukakan, syarat pertama regulasi yang jelas dan tegas, ini adalah tugas dari Bawaslu RI, KPU RI dan Pemerintah Pusat untuk menyusun peraturan yang tidak menimbulkan multi tafsir.

Baca juga: Bawaslu Bali ingatkan Panwaslu Kecamatan soal Perbawaslu

Syarat kedua adalah peserta pemilu yang taat aturan, bagaimana partai politik peserta pemilu mengikuti aturan pemilu itu secara tepat dan benar, dan yang ketiga pemilih yang cerdas dan partisipatif.

"Cerdas dalam artian sebelum melakukan pilihan di tempat pemungutan sementara, pemilih membaca dulu visi dan misi para peserta pemilu itu," ujarnya.

Menurut dia, 60 persen pemilih di Indonesia permisif dengan politik uang, yang menganggap politik uang itu adalah sedekah dan wajar diterima. Ini tentu menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu untuk diperbaiki.

Selain Prof. Muhammad, hadir juga sebagai narasumber akademisi Dr. Ni Wayan Widhiasthini, yang merupakan dosen Universitas Pendidikan Nasional Denpasar dan mantan anggota KPU Provinsi Bali.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022