Denpasar (Antara Bali) - Direktur Jenderal Bimas Hindu Kementerian Agama RI Prof Dr Ida Bagus Gde Yudha Triguna dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Persatuan Pasraman Bali (DPPB) dan sejumlah elemen masyarakat.
Yudha Triguna dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bimas Hindu dan kampus Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.
"Waktu itu, kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan indikasi KKN yang dilakukan Dirjen Bimas Hindu, bapak Prof IB Yudha Triguna. Saat ini Dirjen Bimas Hindu juga merangkap sebagai Rektor UNHI Denpasar. Karena merangkap jabatan ini, sering terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan," Ketua Pembina DPPB Acharya Agni Yogananda di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, laporan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang Dirjen Bimas Hindu tersebut dibawa langsung ke gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, pada Rabu (24/10). Laporan tersebut selanjutnya diserahkan kepada petugas KPK Sugeng Basuki.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Yudha Triguna dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bimas Hindu dan kampus Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.
"Waktu itu, kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan indikasi KKN yang dilakukan Dirjen Bimas Hindu, bapak Prof IB Yudha Triguna. Saat ini Dirjen Bimas Hindu juga merangkap sebagai Rektor UNHI Denpasar. Karena merangkap jabatan ini, sering terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan," Ketua Pembina DPPB Acharya Agni Yogananda di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, laporan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang Dirjen Bimas Hindu tersebut dibawa langsung ke gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, pada Rabu (24/10). Laporan tersebut selanjutnya diserahkan kepada petugas KPK Sugeng Basuki.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012