Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mendatangkan komisioner KPU RI Idham Holik untuk memperjelas alur verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 guna meyakinkan pemilih di Bali soal alur tahapan.

"Saya sengaja membuat acara ini dan menghadirkan Pak Idham Holik karena beliau divisi teknis, saya ingin di Bali tidak ada keragu-raguan terhadap proses pelaksanaan verifikasi faktual," kata Lidartawan di Kabupaten Badung, Selasa.

Lidartawan menyampaikan bahwa pihaknya tak ingin terjadi masalah di pertengahan proses verifikasi faktual yang akan berlangsung dari 15 Oktober hingga 4 November 2022 nanti, apalagi, kata dia, Bali selalu ingin menjadi yang terbaik jika berkaca dari penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemilu di bidang logistik dan keuangan.

Komisioner KPU RI Idham Holik yang hadir dalam sosialisasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual di Bali itu menjelaskan, secara teknis proses tersebut dilakukan oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

"Khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sesuai data keanggotaan partai politik yang diserahkan oleh parpol yang memenuhi syarat pada saat verifikasi administrasi," kata Idham kepada media.

Baca juga: Pemilih baru di Bali per September 2022 didominasi generasi Z

Verifikasi faktual keanggotaan ini dilakukan terhadap partai politik baru maupun partai politik yang tidak termasuk dalam parliamentary threshold, atau di luar sembilan partai politik yang lolos parlemen 2019.

"4 November 2022 batas akhir verifikasi faktual. 9 November kami akan menyampaikan hasil ke partai politik dan 10-23 November kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki data keanggotaan mereka," ujar Idham.

Pasca 14 hari masa perbaikan verifikasi faktual persyaratan pendaftaran partai politik, KPU akan memproses hingga 7 Desember 2022, untuk nantinya pada 14 Desember 2022 menetapkan jajaran partai politik yang lolos untuk melanjutkan ke Pemilu 2024.

"Saya sangat yakin Provinsi Bali proses verifikasi faktual-nya akan berjalan lancar, karena sampai saat ini semua tahapan-nya lancar," kata Idham disusul ucapan apresiasi-nya kepada KPU Bali.

Selain menuju proses verifikasi faktual, Idham juga menuturkan soal proses verifikasi administratif perbaikan persyaratan partai politik yang sedang berlangsung di Bali.

Baca juga: KPU Bali: 116 pemilih punya akta kematian faktanya masih hidup

Secara resmi komisioner KPU RI tersebut akan mengumumkan hasil perbaikan pada 14 Oktober 2022, lantaran hingga kini pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi dari KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh KPU Provinsi se-Indonesia.

"KPU provinsi saja baru akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi itu pada 12 Oktober, dan tanggal 13 Oktober sore kami akan lakukan rekapitulasi. Tanggal 14 Oktober kami melakukan penyampaian hasil verifikasi kepada partai politik juga kepada publik," ujarnya.

Idham juga menyampaikan bahwa verifikasi faktual nantinya tak hanya perihal keanggotaan, pun juga melakukan verifikasi terhadap kepengurusan, verifikasi keterwakilan perempuan di tingkat pusat, dan verifikasi faktual alamat kantor partai politik.
 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022