Denpasar (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Denpasar melakukan verifikasi faktual atas hasil Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar tahun 2019, khususnya jalur zonasi wilayah terdekat dan siswa kurang mampu tahap pertama, yang telah diumumkan secara resmi pada Rabu (26/6) pukul 09.00 Wita.
"Dari hasil tersebut, seluruh siswa yang dinyatakan lulus mengikuti verifikasi faktual ke sekolah tujuan mulai tanggal 26 Juni pukul 11.00-15.00 Wita hingga 27 Juli pukul 08.00-15.00 wita," kata Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan saat ditemui di Rumah Pintar Kota Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan setelah tahap verifikasi faktual selesai dilaksanakan oleh tim verifikasi yang dibentuk terdiri atas unsur Disdikpora, kepala desa dan lurah serta IT, maka akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil verifikasi faktual yang menentukan kelulusan siswa khusus di jalur zonasi wilayah terdekat pada 28 Juni pukul 10.00 Wita.
"Pelaksanaan verifikasi faktual ini kami laksanakan guna menghindari adanya data invalid dan identitas calon siswa yang tidak sesuai, sehingga dapat meminimalisisr permasalahan yang mungkin timbul kedepanya," kata Gunawan.
Gunawan menjelaskan, dengan adanya perubahan waktu, khususnya jam ini tentunya memberikan pengaruh pelaksanaan tahap selanjutnya. Pendaftaran zona kawasan yang di ranking ditentukan oleh kecepatan dalam penerimaan sistem ini sedianya dilaksanakan selama dua hari, yakni tanggal 28 Juni pukul 17.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita dan tanggal 29 Juni pukul 08.00-17.00 Wita.
"Yang mengalami sedikit pergeseran jam adalah Pendaftaran Zona Kawasan, dipilihnya pengunduran waktu lantaran melihat traffic penggunaan internet yang sedikit lengang pada jam-jam tersebut serta agar tidak mengganggu jam kerja orang tua calon sisiwa," ujarnya.
Gunawan menambahkan, bagi siswa yang tidak lulus pada jalur zonasi jarak terdekat dapat mencoba lagi di jalur kawasan terdekat.
"Untuk penentuan berdasarkan pendaftar lebih awal dilaksanakan nanti saat pendaftaran zonasi kewilayahan. Sedangkan calon siswa yang dinyatakan tidak lolos pada Jalur zonasi lingkungan terdekat dapat kembali mendaftar pada zona kewilayahan, yang mana calon siswa baru dapat memilih tiga SMP negeri tujuan," ucapnya.
Selain perubahan beberapa jalur tersebut, rangkaian PPDB berjalan sesuai dengan jadwal yang akan dilanjutkan kembali pada Rabu 26-27 Juni untuk jalur perpindahan orang tua/wali, jalur prestasi akademik, non akademik, dan jalur penghargaan PKB.
Untuk seleksi jalur prestasi akademik dan non-akademik dilaksanakan pada Sabtu 29 Juni. Untuk pengumuman kelulusan zona kawasan tetap dilaksanakan pada 5 Juli bersamaan dengan jalur perpindahan tugas orang tua wali, jalur prestasi akademik, non-akademik, dan penghargaan PKB. (*)
Disdikpora Denpasar lakukan verifikasi faktual PPDB
Kamis, 27 Juni 2019 14:00 WIB