Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa di Kabupaten Bangli untuk memastikan namanya agar tidak tercatut sebagai anggota atau pengurus partai politik.

"Ketika nanti memang ada penyalahgunaan data diri masyarakat yang dicatut oleh parpol silakan melakukan pengaduan ke Bawaslu," kata anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia di Kabupaten Bangli, Selasa.

Rudia menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangli.

Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Bali menambahkan pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu. Untuk mengantisipasi hal tersebut Bawaslu juga telah mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.

"Saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi partai politik. Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tahapan ini dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota yang berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya



Jabatan lainnya yang dimaksud adalah jabatan yang memang secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan melarang seseorang dengan jabatan tertentu ikut menjadi anggota partai politik seperti Badan Permusyawaratan  Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, Dewas/Komisaris/Direksi BUMD, sampai prajuru desa adat.

"Jadi, sepanjang jabatan itu tidak memiliki landasan/dasar yang berkekuatan hukum melarang untuk menjadi anggota partai politik, maka tetap diperbolehkan untuk menjadi anggota parpol sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam pasal 14 UU No 2 Tahun 2008," ujarnya.

Rudia menambahkan, jabatan lainnya dilarang menjadi anggota parpol karena dikhawatirkan akan adanya ketidaknetralan dalam melayani masyarakat sehingga berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik. 

Sementara Dosen Universitas Udayana A A Istri Ari Atu Dewi yang hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan kunci kesuksesan pemilu adalah partisipasi masyarakat. 

Untuk itu masyarakat adat khususnya di Bali bisa menjadi kunci kesuksesan pemilu dengan menjadi mitra potensial bagi Bawaslu dalam pengawasan pemilu.

"Secara formal lembaga negara yang bertugas mengawal pengawasan pemilu adalah Bawaslu, namun hakikat demokrasi, rakyatlah yang sebenarnya menjadi pelaku utama dalam pemilu," katanya.

Pihaknya meyakini jika Bawaslu semakin gencar menggandeng masyarakat sebagai pengawas partisipatif, maka pemilu di Indoesia akan menjadi lebih berkualitas.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022