Denpasar (Antara Bali) - Komandan Sub-Detasemen Komunikasi Satuan pada Denkomlekstrada Denpasar, Kapten Chb Ismail didakwa menyelewengkan uang zakat sebesar Rp10.500.000 pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2011 dengan diduga memanipulasi data dana zakat di Masjid Agung Sudirman Denpasar yang tidak disalurkan kepada yayasan penerima zakat amal dan fakir miskin.
    
"Setelah dikumpulkan nota-nota penyaluran, baru diketemukan ada selisih sekitar Rp10.500.000," kata Khairuman, saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan perdana kasus penggelapan uang zakat di Pengadilan Militer III di Denpasar, Senin.
     
Khairuman menyatakan bahwa terdakwa yang telah menjadi haji itu mengaku jika seluruh penyaluran dana zakat telah berjalan baik dan lancar.
     
Menurutnya penerimaan zakat itu dimulai pada Agustus 2011 atau pada H-4 Hari Raya Idul Fitri dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp88 juta. Namun akhirnya dari jumlah itu diketahui ada selisih yang baru diketahui setelah adanya surat kaleng pada 16 Maret 2012 yang ditujukan kepada Panglima Daerah Militer (Pangdam) IX Udayana yang menyatakan bahwa ada oknum TNI melakukan manipulasi dana zakat.
     
Terdakwa yang pernah terlibat kasus kriminal yakni penggelapan mobil, dan penganiayaan ringan yang saat ini masih belum habis masa percobaan hukuman selama lima bulan itu akhirnya mengembalikan dana zakat sebesar Rp10.500.000 pada 30 Maret 2012 atau tujuh bulan setelah Hari Raya Idul Fitri usai pada 2011.
     
"Terdakwa sengaja menggelapkan uang itu. Kita sebagai abdi negara, ini merusak institusi, malu-maluin, katanya membantu masyarakat ternyata malah merusak dan menyengsarakan rakyat," kata Hakim Ketua Letkol Chk Apel Ginting kepada terdakwa.(DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012