Prajurit Raider Diadili

  • Selasa, 19 November 2013 18:00

Polisi Militer mengawal enam prajurit Yonif Raider yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Rido Hehanusa pada 30 Mei 2013 lalu, saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Jateng, Selasa (19/11). Oditur Militer mendakwa keenam oknum TNI tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/nym/2013.

Berita Terkait