Bandung (Antara Bali) - Anggota Kesatuan Yonif 303/13/1 Kostrad Kabupaten Garut Prajurit Dua (Prada), Mart Azzanul Ikhwan (tengah), tertunduk lemas saat dipapah petugas Polisi Militer seusai mendengarkan pembacaan putusan hakim pada sidang perkara kasus pembunuhan di Pengadilan Militer II-09, Bandung, Jabar, Rabu (24/4). Terdakwa, Mart (23), divonis hukuman mati dan pencopotan anggota TNI oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Sugeng Sutrisno, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada ibu dan anak yakni Opon (39) dan Shinta (19) beserta janin berusia 8 bulan yang masih berada dalam kandungan. FOTO ANTARA/Fahrul Jayadiputra/nym/2013.