Gubernur Bali Wayan Koster menerima token of appreciation (TOA) dari Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia provinsi setempat Trisno Nugroho yang berisi satu paket uang kertas rupiah tahun emisi 2022, menandai diawalinya peredaran di Pulau Dewata.

"Uang tahun emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang," kata Trisno Nugroho di Denpasar, Kamis.

Koster dan Trisno Nugroho juga bersama-sama menyaksikan secara virtual dari Gedung Jaya Sabha Denpasar, acara peluncuran tujuh uang kertas rupiah tahun emisi 2022 (uang TE 2022) yang diresmikan oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta pada Kamis ini.

TOA Uang TE 2022 juga diserahkan kepada Wakil Gubernur Bali, anggota Komisi XI DPR-RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, dan Pimpinan Forkominda Provinsi Bali yang hadir pada acara Peresmian Peluncuran Uang Kertas TE 2022 yang berlangsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah NKRI bertepatan pada HUT ke-77 RI, 17 Agustus 2022. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1.000.

Baca juga: BI Bali: Pembayaran parkir berbasis QRIS beri beragam manfaat

Menurut Trisno, terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang TE 2022 dibandingkan uang TE 2016 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

"Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta Iebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI," ujarnya.

Ia menambahkan, pengeluaran dan pengedaran uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

"Pengeluaran uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," katanya.

Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur Bank Indonesia pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Baca juga: BI Bali imbau turis tukar uang di money changer berizin

"Pengeluaran uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT ke-77 RI yakni Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat," katanya.

Masyarakat di Bali dapat melakukan penukaran uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022