Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali mengimbau wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata agar ketika melakukan penukaran uang hanya di money changer yang berizin, seiring dengan peningkatan kunjungan wisman ke daerah itu.
"Money changer berizin dapat dikenali dari adanya papan nama dengan tulisan 'Authorized Money Changer' dan nama money changer tersebut," kata Kepala KPwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho di Denpasar, Rabu.
Selain itu, terdapat juga logo dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Pada logo terdapat QR code yang berisi identitas money changer berizin.
Untuk mempermudah wisatawan dalam mencari lokasi money changer berizin terdekat, melihat kurs nilai tukar dan melakukan reservasi secara online, KPwBI Provinsi Bali juga mendorong digitalisasi money changer.
Bekerja sama dengan Afiliasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali, juga telah diluncurkan website aplikasi layanan informasi dan reservasi penukaran valuta asing secara online (www.authorizedmoneychanger.id) pada 9 Agustus lalu.
"Kami berharap website ini dapat menjadi salah satu sarana untuk menghambat ataupun mengurangi keberadaan money changer tidak berizin yang dapat merugikan wisatawan asing dan juga masyarakat serta berpotensi merusak citra pariwisata Bali," ucapnya.
Baca juga: Kejari Badung dan BI segel 17 usaha penukar uang ilegal di Bali
Menurut Trisno, bertransaksi di tempat penukaran uang berizin akan memberikan keamanan dan kenyamanan karena akan terhindar dari risiko penipuan dan kejahatan.
Selain itu, terhindar dari potensi mendapatkan uang palsu atau rusak dan hak sebagai konsumen yang dilindungi oleh hukum. "Jangan pernah tergiur dengan rate tinggi yang ditawarkan oleh money changer tidak berizin," ucap Trisno.
Berdasarkan data Angkasa Pura I, total kedatangan wisman melalui terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali di tahun 2022 (hingga 8 Agustus 2022) tercatat sebanyak 810.933 orang. Jumlah tersebut melampaui total kedatangan di sepanjang tahun 2021 yang hanya sebanyak 473 orang.
Kondisi ini secara langsung mendorong aktivitas penukaran mata uang asing di money changer. BI mencatat transaksi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva-BB) di Bali pada Mei 2022 mencapai Rp405,6 miliar atau tumbuh sebesar 253,7 persen (yoy).
Jumlah tersebut meningkat dari sisi nominal maupun pertumbuhan dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp270,4 miliar atau 117 persen (yoy).
Jumlah kantor money changer yang beroperasi dan memberikan layanan sepenuhnya pada Juni 2022 juga meningkat menjadi 250 kantor atau sebesar 45,6 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, hanya sejumlah 136 kantor.
Baca juga: Bali Tourism Board: pandu wisatawan untuk basmi "money changer" ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Money changer berizin dapat dikenali dari adanya papan nama dengan tulisan 'Authorized Money Changer' dan nama money changer tersebut," kata Kepala KPwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho di Denpasar, Rabu.
Selain itu, terdapat juga logo dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Pada logo terdapat QR code yang berisi identitas money changer berizin.
Untuk mempermudah wisatawan dalam mencari lokasi money changer berizin terdekat, melihat kurs nilai tukar dan melakukan reservasi secara online, KPwBI Provinsi Bali juga mendorong digitalisasi money changer.
Bekerja sama dengan Afiliasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali, juga telah diluncurkan website aplikasi layanan informasi dan reservasi penukaran valuta asing secara online (www.authorizedmoneychanger.id) pada 9 Agustus lalu.
"Kami berharap website ini dapat menjadi salah satu sarana untuk menghambat ataupun mengurangi keberadaan money changer tidak berizin yang dapat merugikan wisatawan asing dan juga masyarakat serta berpotensi merusak citra pariwisata Bali," ucapnya.
Baca juga: Kejari Badung dan BI segel 17 usaha penukar uang ilegal di Bali
Menurut Trisno, bertransaksi di tempat penukaran uang berizin akan memberikan keamanan dan kenyamanan karena akan terhindar dari risiko penipuan dan kejahatan.
Selain itu, terhindar dari potensi mendapatkan uang palsu atau rusak dan hak sebagai konsumen yang dilindungi oleh hukum. "Jangan pernah tergiur dengan rate tinggi yang ditawarkan oleh money changer tidak berizin," ucap Trisno.
Berdasarkan data Angkasa Pura I, total kedatangan wisman melalui terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali di tahun 2022 (hingga 8 Agustus 2022) tercatat sebanyak 810.933 orang. Jumlah tersebut melampaui total kedatangan di sepanjang tahun 2021 yang hanya sebanyak 473 orang.
Kondisi ini secara langsung mendorong aktivitas penukaran mata uang asing di money changer. BI mencatat transaksi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva-BB) di Bali pada Mei 2022 mencapai Rp405,6 miliar atau tumbuh sebesar 253,7 persen (yoy).
Jumlah tersebut meningkat dari sisi nominal maupun pertumbuhan dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp270,4 miliar atau 117 persen (yoy).
Jumlah kantor money changer yang beroperasi dan memberikan layanan sepenuhnya pada Juni 2022 juga meningkat menjadi 250 kantor atau sebesar 45,6 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, hanya sejumlah 136 kantor.
Baca juga: Bali Tourism Board: pandu wisatawan untuk basmi "money changer" ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022