Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menyatakan kebijakan Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata (BVKKW/VKSKKW) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi mempermudah wisatawan mancanegara mengunjungi Bali.
 
"Dengan wisatawan mancanegara yang semakin banyak datang ke Bali tentu akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian masyarakat Bali," kata Anggiat Napitupulu di Denpasar, Bali, Rabu. 
 
Menurut Anggiat Napitupulu, momentum perluasan kebijakan Bebas Visa Kunjungan Wisata tersebut bertepatan dengan banyaknya ajang Internasional dalam rangkaian kegiatan keketuaan/presidensi G20 yang sudah dan akan berlangsung di Bali.

Baca juga: Pemerintah permudah visa dan biaya masuk peserta GPDRR Bali
 
Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0650/GR/01/01/2022 yang mulai berlaku 27/7/2022 kembali memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata (BVKKW/VKSKKW).
 
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW) dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas COVID-19.
 
Dalam Surat Edaran tersebut ada sembilan negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
 Untuk subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata/VOA Khusus Wisata meningkat dari sebelumnya 72 negara menjadi 75 negara. 
 
Selain itu, dalam surat edaran tersebut Imigrasi akan memperluas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dijadikan pintu masuk untuk pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / VOA Khusus Wisata. Untuk pemberian Bebas Visa Kunjungan terdapat 17 TPI udara, 91 TPI laut dan 12 pos lintas batas, sedangkan untuk VOA Khusus Wisata terdapat 16 TPI udara, 23 TPI laut, dan tujuh pos lintas batas.
 
Dengan adanya Surat Edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0603/GR/01/01 tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Imigrasi terbitkan "visa on arrival" untuk delegasi GPDRR
 
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan ada penambahan tiga negara yang masuk dalam subjek VOA yakni Kolombia, Maladewa dan Monako, serta perluasan TPI yang menjadi pintu masuk untuk pemberian BVK dan VOA. 
 
“Dengan adanya perluasan subjek VOA dan TPI pada kebijakan ini, maka akan memudahkan para peserta maupun delegasi yang akan mengikuti acara-acara Internasional yang diselenggarakan di Indonesia. BVKKW dan VKSKKW dapat digunakan oleh WNA untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Untuk kegiatan yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan tentunya harus disertai juga dengan undangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi Indonesia," kata Sugito.
 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2019, kata dia, tarif VKSKKW sendiri sebesar Rp500.000. Begitupun besarnya biaya perpanjangannya dikenakan tarif yang sama. Sementara itu, Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dilakukan di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA tersebut saat di Indonesia.
 
Sugito meyatakan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihkan statusnya. Begitupun dengan pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa on shore. Selain itu, Sugito juga mengimbau, baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata, mematuhi peraturan keimigrasian. 
 
"Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk membantu dalam pengawasan orang asing," kata Sugito.

Baca juga: China pangkas masa karantina penumpang internasional
 
Bagi pemilik atau pengurus penginapan yang berlokasi di area Kecamatan Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara dapat menggunakan aplikasi APOA-NG yang merupakan salah satu inovasi andalan dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
 
“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," kata dia.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022