Pemerintah mempermudah persyaratan visa dan biaya masuk ke Indonesia bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang menjadi peserta Forum Nasional Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) Ke-7 di Bali.

"Ini penting untuk memberikan kepastian kepada para peserta yang akan hadir dari luar negeri," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual yang diikuti via Zoom di Jakarta, Kamis.

Muhadjir mengatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly sepakat mempermudah persyaratan visa dan biaya untuk masuk ke Indonesia dalam rangka mengikuti kegiatan GPDRR pada 23-28 Mei 2022.

Namun pemerintah memberikan pengecualian untuk pendatang dari sejumlah negara yang masuk dalam kriteria rawan. "Kecuali untuk negara yang termasuk dalam list calling visa," katanya.

Baca juga: BNPB: GPDRR turut dukung pertumbuhan ekonomi RI

Calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu, ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara serta aspek keimigrasian.

Untuk calling visa tetap dengan prosedur yang berlaku melalui tim koordinasi kunjungan orang asing untuk delapan negara, yaitu Afganistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.

Mengenai kebijakan visa untuk delegasi atau peserta GPDRR, pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan perjanjian bebas visa, dan pemegang laissez passer dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas selama maksimal 30 hari.

Kebijakan itu harus memenuhi syarat dokumen pendukung nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari kementerian luar negeri/institusi negara asing yang berwenang atau surat registrasi sebagai peserta GPDRR dari PBB.

Dalam acara yang sama, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan forum tersebut akan dihadiri oleh 3.142 delegasi dari berbagai negara. Jumlah peserta diperkirakan masih akan terus bertambah dengan kapasitas maksimal 4.000 tamu.

Baca juga: BNPB-Pemprov Bali mutakhirkan rencana kontinjensi jelang GPDRR 2022

Pemegang paspor biasa, kata dia, atau dari negara-negara yang masuk dalam daftar 43 negara yang memperoleh Visa on Arrival (VoA) dengan biaya visa Rp500 ribu, dan menunjukkan surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN. Untuk pemegang paspor biasa yang tidak termasuk dalam daftar VoA dapat mengajukan visa melalui perwakilan RI di luar negeri dengan biaya Rp2 juta.

“Kita menerapkan visa on arrival. Khusus visa on arrival memang masih 43 negara, tetapi ini akan kita tambah khusus peserta GPDRR, untuk delegasi akan kita buka,” katanya.

Indonesia bersama PBB juga melatih 50 petugas imigrasi yang akan bertanggung jawab atas proses registrasi peserta GPDRR dari luar negeri.

Pemerintah juga mempersiapkan loket imigrasi khusus bagi para delegasi GPDRR, sehingga mereka bisa segera menuju tempat penginapan masing-masing, setibanya di Indonesia.

Forum global GPDRR Ke-7 akan mengevaluasi keberhasilan dan tantangan pengurangan risiko bencana demi mempercepat kemajuan menuju ketahanan bencana dan pembangunan berkelanjutan.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022