Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut hukuman selama enam bulan rehabilitasi untuk putra Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata.
 
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan terdakwa untuk rehabilitasi selama enam bulan," kata anggota JPU Imam Ramdhoni di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
 
Dalam sidang yang berlangsung daring tersebut, JPU menyatakan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika untuk dipakainya sendiri.
 
Karena itu, JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Baca juga: Putra Ketua DPRD Badung akui menyesal karena narkoba
 
Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan meminta agar terdakwa tetap ditahan.
 
Dalam sidang tersebut, Jaksa membeberkan alasan yang memberatkan dan alasan yang meringankan putusan terhadap terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata.
 
JPU yang diwakili Imam Ramdhoni dalam sidang itu mengatakan, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam usaha pemberantasan tindak pidana narkotika. 
 
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, menurut JPU terdakwa pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017. 
 
JPU menyebutkan alasan terdakwa mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan.
 
“Terdakwa mengaku salah dan belum pernah dihukum,” kata JPU Ramdhoni.
 
Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi terdakwa pernah memiliki riwayat rehabilitasi tahun 2017, di mana terdakwa menjalani rehablitiasi di Yayasan Anargya Sober House, Denpasar, Bali.

Baca juga: Kajari Denpasar ingatkan pelajar jauhi narkoba dan "bullying"
 
Dari hasil proses pemeriksaan saat itu, kata Ramdhoni, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC (senyawa yang terkandung dalam ganja).
 
JPU memaparkan fakta bahwa sebelum melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya Sober House, terdakwa juga pernah konseling di Surabaya. Namun, karena jaraknya jauh dari rumah, maka terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali.
 
Setelahnya terdakwa sempat berhenti mengkonsumsi barang terlarang itu. Namun pada tahun 2019, terdakwa kembali mengkonsumsi ganja usai mengalami kecelakaan. Berdasarkan resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparesis.
 
Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit pada bagian kepalanya. Dengan alasan itu, terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja. 
 
“Terdakwa mengaku mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit pada bagian kepala akibat operasi,” kata JPU.
 
Pengacara terdakwa, Ida Bagus Sakti dan Edward Pangkahila mengatakan sampai saat ini kliennya masih proses menjalani rehabilitasi.
 
“Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis pada saat kecelakaan tahun 2019,” kata Ida Bagus Sakti.

Baca juga: Pemkab Badung ajak generasi muda kampanye bahaya narkotika
 
Edward Pangkahila menilai tidak ada niat maupun usaha dari terdakwa untuk kembali menjual ganja seperti yang diperkirakan banyak pihak
 
“Ganja itu memang dipakai untuk kebutuhannya terdakwa sendiri. Dia memakai untuk mengurangi rasa sakit di bagian kepala belakangnya. Kalau tidak pakai itu (ganja) dia kesakitan dan tidak bisa beristirahat,” kata dia. 
 
Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, anak Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, sebelumnya didakwa JPU memiliki dan menguasai 239 gram ganja setelah sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kota Denpasar, Bali pada Mei lalu.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022