Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) mendorong agar semakin banyak masyarakat atau petugas adat di Provinsi Bali yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dari sisi perlindungan saat ini, ada 14.254 peserta yang terkait dengan adat, masih ada potensi sekitar 39.733 pekerja sektor adat yang belum terlindungi," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Banuspa Kuncoro Budi Winarno di Denpasar, Selasa.

Oleh karena itu, pihaknya ingin menjangkau pekerja-pekerja adat di 1.493 desa adat di Bali yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, diantaranya melalui kegiatan sosialisasi kepada jajaran Majelis Desa Adat se-Bali.

Sosialisasi telah dilaksanakan pada Senin (18/7) dengan menghadirkan narasumber dari pihak BPJAMSOSTEK dan dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

"Perlindungan yang utama dan dasar adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini ternyata belum dinikmati oleh semua prajuru adat atau pekerja adat yang ada di Bali," ujarnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK keluarkan Rp4,4 miliar bayar santunan kematian pekerja saat WFH

Menurut Kuncoro, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting. mengingat risiko itu nyata dan terjadi setiap hari.

Pihaknya berharap ada dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan penganggaran dalam perlindungan jamsostek bagi masyarakat adat di Provinsi Bali yang belum semuanya dinikmati oleh prajuru atau pekerja adat.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik menambahkan sebelumnya pada 2021, Pemerintah Provinsi Bali sudah menganggarkan untuk memberikan perlindungan kepada tiga prajuru (pengurus) adat untuk di masing-masing desa adat.

Tetapi ada juga desa adat yang secara parsial yang sudah tersosialisasikan pentingnya dengan didanai secara mandiri

Opik Taufik berharap di tahun-tahun berikutnya, Pemerintah Provinsi Bali dapat menganggarkan lebih besar. Selain itu dengan didukung pemerintah kabupaten/kota juga dapat memberikan perlindungan kepada para prajuru adat lainnya yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar berikan santunan kematian untuk anggota HPI Bali

Ketua atau Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan mendukung dan siap mendukung sosialisasi yang telah dilaksanakan BPJAMSOSTEK.

Ia pun berharap tidak hanya prajuru desa adat, namun juga seluruh masyarakat Bali agar terlindung jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pihaknya mendukung memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor peradatan Bali mengingat kerja prajuru desa adat, majelis-majelis desa adat baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan dalam menjaga adat dan budaya itu cukup berat.

Pada acara sosialisasi juga dilakukan simbolis penyerahan klaim kepada masyarakat adat atas tenaga kerja bernama I Made Subrata (almarhum) yang sebelumnya sebagai pemangku di Kabupaten Jembrana.

Almarhum Made Subrata meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Total santunan diterima Rp171,33 juta.

Kemudian kepada tenaga kerja I Nengah Lana (almarhum) yang sebelumnya merupakan Kepala Desa Canggu Kabupaten Badung.

Klaim diterima oleh istrinya Ni Made Sunarti. Santunan yang diterima untuk JHT Rp56,44 juta, JKM Rp42 juta, dan JT Rp652.660 perbulan.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022