Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali mengusulkan agar pemerintah provinsi setempat tidak menyamakan pengelolaan SMA/SMK Bali Mandara dengan SMA/SMK umum lainnya sehingga tetap dapat menampung anak-anak dari keluarga tidak mampu.
"Hal ini mengingat pembangunan SMA/SMK Bali Mandara sebelumnya adalah atas persetujuan DPRD Provinsi Bali," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra di Denpasar, Senin.
Nova Sewi Putra menyampaikan hal tersebut saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat terkait Raperda RTRWP Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021 dalam Sidang Paripurna DPRD provinsi setempat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali sudah memutuskan mulai tahun pelajaran 2022/2023 akan menyamakan pengelolaan dan sistem pendidikan SMA dan SMK Negeri Bali Mandara dengan SMA/SMK negeri lainnya di Pulau Dewata.
Baca juga: Komisi III DPRD Bali: TPST dan TPS3R jadi pola baru penanganan sampah
Demikian pula dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN dan SMKN Bali Mandara yang berlokasi di Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, itu sama dengan SMA/SMK negeri lainya yakni melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Sertifikat Prestasi, dan Jalur Rangking Nilai Rapor.
Menurut Nova, kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang sebelumnya turun tangan untuk membiayai anak-anak dari keluarga kurang mampu termasuk mengasramakan di SMA dan SMK Bali Mandara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1).
"Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali perlu untuk ikut bertanggung jawab atas pendidikan bagi anak-anak yang berprestasi secara akademis, tetapi keluarganya tidak mampu untuk membiayainya. Justru Pemerintah Provinsi Bali wajib mencarikan mereka kerja agar dapat mengubah status sosial mereka," ucapnya.
Terlebih, kata Nova, berdasarkan penjelasan BPK bahwa tantangan yang dihadapi Pemprov Bali dalam kinerja yang baik ini adalah menjaga momentum pertumbuhan dengan tetap meningkatkan produktivitas dan nilai tambah, sekaligus mempertahankan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: DPRD Bali dukung pembangunan perluasan Pelindo Benoa jelang G20
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Bali dalam pandangan umumnya yang dibacakan Ni Putu Yuli Artini juga mengharapkan Pemprov Bali tetap memperhatikan aspek positif yang terdapat di SMA/SMK Bali Mandara.
"Diantaranya dari sistem pengajaran, kurikulum, SOP, disiplin dan sebagainya," ujar politisi dari Kabupaten Karangasem itu.
Di lain pihak, kata Yuli, Pemprov Bali agar tetap mengedepankan aspek berkeadilan dan kemampuan anggaran sehingga semua siswa miskin yang ada di Bali dapat terbantu secara maksimal.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Hal ini mengingat pembangunan SMA/SMK Bali Mandara sebelumnya adalah atas persetujuan DPRD Provinsi Bali," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra di Denpasar, Senin.
Nova Sewi Putra menyampaikan hal tersebut saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat terkait Raperda RTRWP Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021 dalam Sidang Paripurna DPRD provinsi setempat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali sudah memutuskan mulai tahun pelajaran 2022/2023 akan menyamakan pengelolaan dan sistem pendidikan SMA dan SMK Negeri Bali Mandara dengan SMA/SMK negeri lainnya di Pulau Dewata.
Baca juga: Komisi III DPRD Bali: TPST dan TPS3R jadi pola baru penanganan sampah
Demikian pula dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN dan SMKN Bali Mandara yang berlokasi di Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, itu sama dengan SMA/SMK negeri lainya yakni melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Sertifikat Prestasi, dan Jalur Rangking Nilai Rapor.
Menurut Nova, kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang sebelumnya turun tangan untuk membiayai anak-anak dari keluarga kurang mampu termasuk mengasramakan di SMA dan SMK Bali Mandara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1).
"Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali perlu untuk ikut bertanggung jawab atas pendidikan bagi anak-anak yang berprestasi secara akademis, tetapi keluarganya tidak mampu untuk membiayainya. Justru Pemerintah Provinsi Bali wajib mencarikan mereka kerja agar dapat mengubah status sosial mereka," ucapnya.
Terlebih, kata Nova, berdasarkan penjelasan BPK bahwa tantangan yang dihadapi Pemprov Bali dalam kinerja yang baik ini adalah menjaga momentum pertumbuhan dengan tetap meningkatkan produktivitas dan nilai tambah, sekaligus mempertahankan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: DPRD Bali dukung pembangunan perluasan Pelindo Benoa jelang G20
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Bali dalam pandangan umumnya yang dibacakan Ni Putu Yuli Artini juga mengharapkan Pemprov Bali tetap memperhatikan aspek positif yang terdapat di SMA/SMK Bali Mandara.
"Diantaranya dari sistem pengajaran, kurikulum, SOP, disiplin dan sebagainya," ujar politisi dari Kabupaten Karangasem itu.
Di lain pihak, kata Yuli, Pemprov Bali agar tetap mengedepankan aspek berkeadilan dan kemampuan anggaran sehingga semua siswa miskin yang ada di Bali dapat terbantu secara maksimal.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022