Kuasa hukum Ni Putu Eka Wiryastuti
menyampaikan tiga pembelaan untuk status kliennya yang disebut sebagai koruptor dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis.

"Proses persidangan masih berjalan dan Eka Wiryastuti belum bisa disebut koruptor, dia sebagai terdakwa," kata Pengacara utama I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H di Denpasar.

Pada sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Bupati Tabanan, tim kuasa hukum menyebutkan beberapa pembelaan.

Eksepsi ini disampaikan setelah sebelumnya jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho dan timnya mendakwa Eka atas kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau kedua pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdapat tiga inti dari nota keberatan yang disampaikan tim pembela Eka Wiryastuti hari ini, dengan yang utama adalah permohonan agar kliennya tidak disudutkan sebagai seorang tersangka.

"Dalam proses peradilan ini jangan masyarakat melabeli bahwa Eka Wiryastuti adalah koruptor, karena dia dilindungi oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Kalau nanti sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, bersalah atau tidak baru label akan menjadi bagian dari dia," kata Wija.

Selain itu, Wija juga menyebut terjadi error in persona atau kekeliruan pada tuntutan dakwaan jaksa KPK, di mana Eka saat menjabat berposisi sebagai Bupati Tabanan dan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Staf Ahli.

"Mereka di dalam melaksanakan tugas hanya bersifat koordinatif. Jadi Dewa itu disuruh berkoordinasi dengan beberapa OPD. Lalu kalau ada tindak pidana yang dilakukan saudara dewa itu tidak bisa dibebankan kepada yang memberi koordinasi," ujar pengacara kepada media.

Selain itu, pihak pembela juga melihat bahwa gugatan kepada kliennya tidak cermat. Hal ini lantaran Bupati Tabanan periode 2010-2021 tersebut didakwa bersama-sama dengan staf ahlinya namun dengan bukti yang kurang.

"Eka didakwa bersama dengan Dewa melakukan penyuapan, nah jaksa dalam dakwaannya tidak menyebutkan dimana menyuap, berapa menyuap, tempatnya dimana tak terisi disana," katanya melanjutkan keberatan.

Selanjutnya, tim kuasa hukum putri dari ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu akan melanjutkan sidang untuk mendapat tanggapan dari penuntut umum KPK. Wija memberi informasi bahwa timnya akan membawa saksi yang kiranya dapat membantu kliennya, dengan harapan agar kasus ini segera berakhir.
Kuasa Hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma saat menjelaskan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022