Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan 69 sertifikat hak atas tanah secara gratis untuk warga di Kali Unda, Kabupaten Klungkung, yang sebelumnya warga setempat menanti kejelasan status tanah sejak 1970.
"Saya juga berpikir sederhana, luas tanah 1,8 hektare yang sudah ditempati sejak lama, terus mau diapain? digusur? Tentu tidak manusiawi," kata Koster saat penyerahan sertifikat tanah tersebut di Semarapura, Kabupaten Klungkung, Minggu.
Oleh karena itu, ujar Koster, harus diselesaikan permasalahan tanah tersebut. Apalagi pemerintah daerah dan pusat tidak ada kepentingan pembangunan di sana, sehingga sebaiknya diberikan saja kepada warga.
Gubernur Bali meminta warga yang menerima sertifikat tanah harus bersyukur, karena sejak 1970 atau 52 tahun lamanya, astungkara (atas izin Tuhan) baru kali ini penyelesaiannya dilakukan secara cepat dan gratis.
"Apakah selama proses ini ada yang minta uang? Saya minta tidak boleh ada orang yang minta uang. Jadi jangan macam-macam, ini tidak ada pemungutan biaya," ucap Koster dalam keterangan tertulisnya itu.
Baca juga: Menkopolhukam janji berantas mafia tanah
Menurut dia, di zaman pemerintahannya tidak boleh ada bayar-bayaran, karena ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Koster menceritakan diberikan 69 sertifikat hak atas tanah secara gratis berawal dari proses Surat Keterangan dari Gubernur Bali tertanggal 27 Mei 2022 dan setelah statusnya jelas dari surat keterangan tersebut, baru Badan Pertanahan menindaklanjuti untuk proses sertifikasi bersama Badan Aset Provinsi Bali.
"Selain juga saya harus melihat sejarah tanahnya dan fakta di lapangan saat ini, kemudian mempelajari peraturan perundang-undangannya," ujar mantan anggota DPR tiga periode itu.
Dia berharap agar sertifikat tanah tidak digadaikan dan dijual atau dialihfungsikan, namun harus menjadi warisan secara turun-temurun sampai ke anak cucu berikutnya, supaya tidak beralih ke orang lain.
"Kita doakan juga selain untuk tempat tinggal, tanah ini juga diharapkan bisa sebagai pembangkit ekonomi keluarga dengan berinovasi membuka warung di lahannya masing masing. Ingat ini kebijakan penuh yang saya ambil dengan sikap yang tulus dan lurus," kata Koster.
Baca juga: Pemerintah sudah terbitkan 80 juta sertifikat tanah Program PTSL
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ketut Mangku mengemukakan sebanyak 69 sertifikat hak atas tanah yang terdiri dari 64 bidang atas nama perseorangan dan satu bidang atas nama pura.
Kemudian dua bidang atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan dua bidang atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan total luas keseluruhan mencapai 12.850 meter persegi.
Acara tersebut juga dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung I Made Herman Suasanto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Bali serahkan 69 sertifikat untuk warga Kali Unda Klungkung
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Saya juga berpikir sederhana, luas tanah 1,8 hektare yang sudah ditempati sejak lama, terus mau diapain? digusur? Tentu tidak manusiawi," kata Koster saat penyerahan sertifikat tanah tersebut di Semarapura, Kabupaten Klungkung, Minggu.
Oleh karena itu, ujar Koster, harus diselesaikan permasalahan tanah tersebut. Apalagi pemerintah daerah dan pusat tidak ada kepentingan pembangunan di sana, sehingga sebaiknya diberikan saja kepada warga.
Gubernur Bali meminta warga yang menerima sertifikat tanah harus bersyukur, karena sejak 1970 atau 52 tahun lamanya, astungkara (atas izin Tuhan) baru kali ini penyelesaiannya dilakukan secara cepat dan gratis.
"Apakah selama proses ini ada yang minta uang? Saya minta tidak boleh ada orang yang minta uang. Jadi jangan macam-macam, ini tidak ada pemungutan biaya," ucap Koster dalam keterangan tertulisnya itu.
Baca juga: Menkopolhukam janji berantas mafia tanah
Menurut dia, di zaman pemerintahannya tidak boleh ada bayar-bayaran, karena ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Koster menceritakan diberikan 69 sertifikat hak atas tanah secara gratis berawal dari proses Surat Keterangan dari Gubernur Bali tertanggal 27 Mei 2022 dan setelah statusnya jelas dari surat keterangan tersebut, baru Badan Pertanahan menindaklanjuti untuk proses sertifikasi bersama Badan Aset Provinsi Bali.
"Selain juga saya harus melihat sejarah tanahnya dan fakta di lapangan saat ini, kemudian mempelajari peraturan perundang-undangannya," ujar mantan anggota DPR tiga periode itu.
Dia berharap agar sertifikat tanah tidak digadaikan dan dijual atau dialihfungsikan, namun harus menjadi warisan secara turun-temurun sampai ke anak cucu berikutnya, supaya tidak beralih ke orang lain.
"Kita doakan juga selain untuk tempat tinggal, tanah ini juga diharapkan bisa sebagai pembangkit ekonomi keluarga dengan berinovasi membuka warung di lahannya masing masing. Ingat ini kebijakan penuh yang saya ambil dengan sikap yang tulus dan lurus," kata Koster.
Baca juga: Pemerintah sudah terbitkan 80 juta sertifikat tanah Program PTSL
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ketut Mangku mengemukakan sebanyak 69 sertifikat hak atas tanah yang terdiri dari 64 bidang atas nama perseorangan dan satu bidang atas nama pura.
Kemudian dua bidang atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan dua bidang atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan total luas keseluruhan mencapai 12.850 meter persegi.
Acara tersebut juga dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung I Made Herman Suasanto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Bali serahkan 69 sertifikat untuk warga Kali Unda Klungkung
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022