Jakarta (Antara Bali) - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menciduk seorang ibu bernama Herlina (48) dan anaknya, Hendrik (19) yang diduga menjadi pelaku perampokan dengan modus pembiusan terhadap korban NTW.
"Kedua tersangka ditangkap di Tomang, Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.
Kombes Rikwanto mengatakan kejadian berawal saat tersangka Herlina melihat sebuah rumah yang akan dijual seharga Rp6,5 miliar di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tersangka Herlina berpura-pura menjadi pembeli dan mendatangi penjual rumah, untuk berunding jual-beli rumah dengan kesepakatan harga Rp6,4 miliar.
Esok harinya, Herlina dan tersangka Hendrik mendatangi korban dengan membawa obat yang dicampur ramuan lainnya dimasukkan ke dalam botol.
Tersangka Herlina mengajak korban ke notaris, untuk mengurus surat jual-beli, namun korban dibawa ke Grand Indonesia dengan alasan sudah janjian notaris.
Tersangka Hendrik memesan minuman di salah satu restoran dan menuangkan obat bius yang sudah diramu ke dalam gelas minuman korban.
Setelah sejam, korban mulai pusing akibat pengaruh dari obat bius, sehingga kedua tersangka membawa korban ke dalam mobilnya.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kedua tersangka ditangkap di Tomang, Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.
Kombes Rikwanto mengatakan kejadian berawal saat tersangka Herlina melihat sebuah rumah yang akan dijual seharga Rp6,5 miliar di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tersangka Herlina berpura-pura menjadi pembeli dan mendatangi penjual rumah, untuk berunding jual-beli rumah dengan kesepakatan harga Rp6,4 miliar.
Esok harinya, Herlina dan tersangka Hendrik mendatangi korban dengan membawa obat yang dicampur ramuan lainnya dimasukkan ke dalam botol.
Tersangka Herlina mengajak korban ke notaris, untuk mengurus surat jual-beli, namun korban dibawa ke Grand Indonesia dengan alasan sudah janjian notaris.
Tersangka Hendrik memesan minuman di salah satu restoran dan menuangkan obat bius yang sudah diramu ke dalam gelas minuman korban.
Setelah sejam, korban mulai pusing akibat pengaruh dari obat bius, sehingga kedua tersangka membawa korban ke dalam mobilnya.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012