Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai bahwa kebijakan pemerintah tentang pelonggaran penggunaan masker sudah tepat mengingat risiko penularan COVID-19 di Tanah Air saat ini rendah.
"Setuju, karena memang risiko penularan COVID-19 sekarang di Indonesia rendah sekali," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 IDI Prof. Zubairi Djoerban saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Rendahnya risiko penularan COVID-19 di Indonesia terlihat dari menurunnya kasus baru COVID-19, positivity rate yang berada di bawah tiga persen serta kasus aktif yang terus berkurang.
Selain itu, sejumlah rumah sakit rujukan COVID-19 saat ini sudah jarang merawat pasien COVID-19.
"Rumah sakit rumah sakit rujukan COVID-19 sekarang sepi banget, banyak yang kosong, tidak ada pasien COVID-19 yang dirawat," katanya.
Selain itu, persentase warga yang sudah divaksinasi juga telah mencapai lebih dari 70 persen dari total target sasaran.
Baca juga: Panglima TNI ikuti keputusan IDI soal dokter Terawan
"Untuk usia lanjut, (vaksinasi, red.) masih harus ditambah. Untuk 'booster' (penguat), masih diperlukan, tapi keseluruhannya kita sudah mencapai target," kata Zubairi.
Namun demikian, pihaknya mengingatkan masyarakat tidak bebas melepas masker dalam setiap kondisi.
Masker hanya boleh dilepas bila berada di tempat terbuka yang tidak terdapat kerumunan.
"Kalau banyak kerumunan, ya kita harus tetap pakai masker," kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5) mengumumkan pelonggaran menggunakan masker di luar ruangan karena pandemi COVID-19 terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Menparekraf bersama dokter Indonesia majukan pariwisata kesehatan
Pelonggaran aturan soal pemakaian masker hanya berlaku untuk luar ruangan, tidak untuk ruangan tertutup dan transportasi umum.
Bagi kelompok rentan, seperti orang lanjut usia atau yang memiliki penyakit komorbid, pemerintah meminta mereka tetap menggunakan masker.
Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis lengkap, tidak perlu melakukan tes usap, baik PCR maupun antigen.
Kewajiban memakai masker juga berlaku untuk orang-orang yang sakit, seperti batuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Setuju, karena memang risiko penularan COVID-19 sekarang di Indonesia rendah sekali," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 IDI Prof. Zubairi Djoerban saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Rendahnya risiko penularan COVID-19 di Indonesia terlihat dari menurunnya kasus baru COVID-19, positivity rate yang berada di bawah tiga persen serta kasus aktif yang terus berkurang.
Selain itu, sejumlah rumah sakit rujukan COVID-19 saat ini sudah jarang merawat pasien COVID-19.
"Rumah sakit rumah sakit rujukan COVID-19 sekarang sepi banget, banyak yang kosong, tidak ada pasien COVID-19 yang dirawat," katanya.
Selain itu, persentase warga yang sudah divaksinasi juga telah mencapai lebih dari 70 persen dari total target sasaran.
Baca juga: Panglima TNI ikuti keputusan IDI soal dokter Terawan
"Untuk usia lanjut, (vaksinasi, red.) masih harus ditambah. Untuk 'booster' (penguat), masih diperlukan, tapi keseluruhannya kita sudah mencapai target," kata Zubairi.
Namun demikian, pihaknya mengingatkan masyarakat tidak bebas melepas masker dalam setiap kondisi.
Masker hanya boleh dilepas bila berada di tempat terbuka yang tidak terdapat kerumunan.
"Kalau banyak kerumunan, ya kita harus tetap pakai masker," kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5) mengumumkan pelonggaran menggunakan masker di luar ruangan karena pandemi COVID-19 terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Menparekraf bersama dokter Indonesia majukan pariwisata kesehatan
Pelonggaran aturan soal pemakaian masker hanya berlaku untuk luar ruangan, tidak untuk ruangan tertutup dan transportasi umum.
Bagi kelompok rentan, seperti orang lanjut usia atau yang memiliki penyakit komorbid, pemerintah meminta mereka tetap menggunakan masker.
Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis lengkap, tidak perlu melakukan tes usap, baik PCR maupun antigen.
Kewajiban memakai masker juga berlaku untuk orang-orang yang sakit, seperti batuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022