Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali mencatat hingga 18 Mei 2022 sudah terdapat 734 wajib pajak di daerah setempat yang telah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp54,78 miliar.
"Dari jumlah tersebut terdapat 146 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp12,09 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono di Denpasar, Kamis.
Kemudian, ujar Anggrah, sebanyak 658 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp42,69 miliar.
PPS yang diberlakukan mulai 1 Januari-30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, yang dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Baca juga: Menkeu: PPN tetap naik mulai April 2022 demi fondasi pajak kuat
Ia menyampaikan, dari PPh yang dibayarkan sebesar Rp54,78 miliar itu terdapat lima jenis harta bersih yang paling banyak diungkapkan wajib pajak. Pertama, yaitu uang tunai dengan nilai harta bersih sebesar Rp224,4 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp21,7 miliar.
Kedua adalah tabungan dengan nilai harta bersih sebesar Rp67,4 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp8,5 miliar. Ketiga, tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal dengan nilai harta bersih sebesar Rp56,2 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp6,9 miliar.
Keempat, deposito dengan nilai harta bersih sebesar Rp52,5 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp6,7 miliar. Kelima, piutang dengan nilai harta bersih sebesar Rp10,2 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp954 juta.
"Kami mengingatkan dan mengajak kembali seluruh masyarakat untuk dapat segera memanfaatkan PPS ini sebelum tanggal 30 Juni 2022," ucapnya.
Apabila PPS ini berakhir dan masih ada data berupa harta yang belum dilaporkan oleh WP maka Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: DJP Bali: Wajib pajak tetap bisa laporkan SPT hingga 30 April 2022
Kanwil DJP Bali sebelumnya kembali mengadakan roadshow sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 kepada wajib pajak potensial Kanwil DJP Bali.
Sosialisasi ini diselenggarakan mulai 17 Mei 2022 hingga 31 Mei 2022. Kegiatan sosialisasi tahap pertama pada tanggal 17-19 Mei 2022 diadakan Hotel Prime Plaza Sanur untuk wajib pajak KPP Madya dan WP yang terdaftar di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Kegiatan Roadshow PPS ini masih akan berlanjut pada 20 Mei 2022 untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama Tabanan, 25 Mei 2022 untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama Singaraja, dan tanggal 31 Mei 2022 untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama Gianyar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Dari jumlah tersebut terdapat 146 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp12,09 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono di Denpasar, Kamis.
Kemudian, ujar Anggrah, sebanyak 658 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp42,69 miliar.
PPS yang diberlakukan mulai 1 Januari-30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, yang dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Baca juga: Menkeu: PPN tetap naik mulai April 2022 demi fondasi pajak kuat
Ia menyampaikan, dari PPh yang dibayarkan sebesar Rp54,78 miliar itu terdapat lima jenis harta bersih yang paling banyak diungkapkan wajib pajak. Pertama, yaitu uang tunai dengan nilai harta bersih sebesar Rp224,4 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp21,7 miliar.
Kedua adalah tabungan dengan nilai harta bersih sebesar Rp67,4 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp8,5 miliar. Ketiga, tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal dengan nilai harta bersih sebesar Rp56,2 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp6,9 miliar.
Keempat, deposito dengan nilai harta bersih sebesar Rp52,5 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp6,7 miliar. Kelima, piutang dengan nilai harta bersih sebesar Rp10,2 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp954 juta.
"Kami mengingatkan dan mengajak kembali seluruh masyarakat untuk dapat segera memanfaatkan PPS ini sebelum tanggal 30 Juni 2022," ucapnya.
Apabila PPS ini berakhir dan masih ada data berupa harta yang belum dilaporkan oleh WP maka Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: DJP Bali: Wajib pajak tetap bisa laporkan SPT hingga 30 April 2022
Kanwil DJP Bali sebelumnya kembali mengadakan roadshow sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 kepada wajib pajak potensial Kanwil DJP Bali.
Sosialisasi ini diselenggarakan mulai 17 Mei 2022 hingga 31 Mei 2022. Kegiatan sosialisasi tahap pertama pada tanggal 17-19 Mei 2022 diadakan Hotel Prime Plaza Sanur untuk wajib pajak KPP Madya dan WP yang terdaftar di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Kegiatan Roadshow PPS ini masih akan berlanjut pada 20 Mei 2022 untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama Tabanan, 25 Mei 2022 untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama Singaraja, dan tanggal 31 Mei 2022 untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama Gianyar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022