Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali terus gencar melakukan penertiban protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM level 2 di kawasan Jalan Sutoyo, Kecamatan Denpasar Barat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra di Denpasar, Jumat mengatakan saat melakukan penertiban kali ini pihaknya kembali menjaring 22 orang yang salah menggunakan masker.

Sebagai efek jera para pelanggar diberikan pembinaan agar ke depannya tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Bawa Nendra mengatakan setiap pelanggaran harus diberikan pembinaan maupun sanksi fisik berupa "push up" di tempat agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.

Baca juga: Dishub Denpasar pantau prokes wisatawan di Sanur saat Lebaran

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan bertujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan sehat. Jika masyarakat dapat mengikuti segala aturan yang tertera di dalam protokol kesehatan, maka penularan COVID-19 dapat berangsur-angsur melandai.

Dikatakan kedisiplinan diri merupakan kunci utama dalam upaya mencegah dan memerangi COVID-19. Seluruh lapisan masyarakat wajib untuk menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, hindari kontak fisik dan menjaga jarak satu sama lain minimal satu sampai 1,5 meter.

"Dengan mentaati protokol kesehatan maka penularan COVID-19 dapat dicegah sehingga perekonomian cepat kembali pulih," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022