Denpasar (Antara Bali) - Ketua Aliansi Masyarakat Bali (AMB) Prof Dr I Made Bakta menilai, revisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dilatarbelakangi oleh ketakutan sejumlah bupati.
"Para bupati yang masih menolak penerapan Perda RTRW takut akan hukum pidana atas pelanggaran dalam Perda tersebut," kata Rektor Universitas Udayana (Unud) Denpasar itu saat bertatap muka dengan anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa.
Ia mengaku sudah memberikan surat rekomendasi kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika agar menjalankan perda tersebut secara konsekuen. "Kami juga telah meminta Gubernur untuk memberikan sanksi kepada kabupaten/kota yang tidak melaksanakan perda tersebut dalam waktu dua tahun sejak diberlakukan," katanya di Fakultas Kedokteran Unud itu.
"Perda RTRW di Bali ini diimplementasikan saja belum, tapi sudah minta direvisi. Saya tidak tahu, apakah ada kepentingan lain karena saya tidak bisa membuktikannya," katanya.
Ia mengapresiasi Bupati Gianyar, Bupati Jembrana, dan Wali Kota Denpasar yang bersedia menerima Perda RTRW tersebut, sedangkan enam kabupaten lainnya menolak.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD, Denty Eka WP, menyatakan maksud kedatangannya ke kampus Unud itu untuk menggelar diskusi kelompok terfokus (focus group discussion) tentang penataan ruang bersama kalangan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Bali.
"Kami menginventarisasi permasalahan di daerah, termasuk mengawasi kepastian hukum atas implementasi UU Nomor 26/2007," kata anggota parlemen dari Provinsi Jawa Tengah itu.(M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Para bupati yang masih menolak penerapan Perda RTRW takut akan hukum pidana atas pelanggaran dalam Perda tersebut," kata Rektor Universitas Udayana (Unud) Denpasar itu saat bertatap muka dengan anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa.
Ia mengaku sudah memberikan surat rekomendasi kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika agar menjalankan perda tersebut secara konsekuen. "Kami juga telah meminta Gubernur untuk memberikan sanksi kepada kabupaten/kota yang tidak melaksanakan perda tersebut dalam waktu dua tahun sejak diberlakukan," katanya di Fakultas Kedokteran Unud itu.
"Perda RTRW di Bali ini diimplementasikan saja belum, tapi sudah minta direvisi. Saya tidak tahu, apakah ada kepentingan lain karena saya tidak bisa membuktikannya," katanya.
Ia mengapresiasi Bupati Gianyar, Bupati Jembrana, dan Wali Kota Denpasar yang bersedia menerima Perda RTRW tersebut, sedangkan enam kabupaten lainnya menolak.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD, Denty Eka WP, menyatakan maksud kedatangannya ke kampus Unud itu untuk menggelar diskusi kelompok terfokus (focus group discussion) tentang penataan ruang bersama kalangan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Bali.
"Kami menginventarisasi permasalahan di daerah, termasuk mengawasi kepastian hukum atas implementasi UU Nomor 26/2007," kata anggota parlemen dari Provinsi Jawa Tengah itu.(M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012