Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Bali, meluncurkan buku elektronik (e-book) berjudul "Denpasar dalam Angka Tahun 2022" yang memuat informasi hasil pemilu dan pemilihan kepala daerah dari tahun 2010-2020.

"Buku elektronik ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik dan transparansi informasi kepemiluan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya di Denpasar, Jumat.

Buku elektronik "Denpasar dalam Angka Tahun 2022" yang dapat diakses melalui link https://bit.ly/3v0uF60 itu juga telah diunggah dalam web KPU Kota Denpasar dan media sosial KPU Denpasar.

Baca juga: KPU Bali siap beri pendidikan politik pada parpol/ormas tanpa dibayar

Dalam buku elektronik tersebut berisikan data berupa rekap dan daftar nama yang disajikan dalam bentuk tabel dan infografis, baik data jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dan daftar calon/pasangan calon.

Kemudian juga data pengguna hak pilih, suara sah dan tidak sah, perolehan suara calon/pasangan calon, dan tingkat partisipasi masyarakat di tiap jenis pemilu/pemilihan.

"Kami harapkan informasi hasil pemilu dan pemilihan yang disajikan dapat bermanfaat, baik untuk keperluan akademis/bahan penelitian dan menambah wawasan," ujarnya.

Demikian juga bagi partai politik dalam melakukan pemetaan potensi masalah dan bahan untuk menyusun perencanaan dalam menghadapi Pemilu 2024.

Sebelum diluncurkan buku elektronik tersebut, informasi kepemiluan yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses dengan menghubungi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di KPU Denpasar.

Baca juga: KPU Bali bagikan bunga tandai peluncuran Hari Pemilu 2024

Jika melalui PPID, pemohon data wajib mengisi formulir atau google form yang disediakan dan survei kepuasan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.

Selama ini data melalui PPID banyak diakses oleh para mahasiswa, dosen, dari partai politik, dan masyarakat umum.

Data yang dibutuhkan masyarakat melalui PPID umumnya berupa formulir-formulir hasil Pemilu/Pemilihan, seperti formulir hasil pemungutan suara per TPS (DAA), per desa di tingkat kecamatan (DA1), dan di tingkat kota (DB1).

Sementara melalui buku elektronik, KPU Denpasar berusaha memberi kemudahan kepada masyarakat dengan mengakses langsung link e-book

Perbedaan lainnya, data melalui PPID merupakan data dalam bentuk "hardcopy" formulir kepemiluan yang di-scan, sedangkan data dalam e-book disajikan dalam bentuk tabel dan infografis yang disalin dari formulir kepemiluan.

"Saran dan masukan sangat diharapkan demi penyempurnaan buku ini serta dapat disampaikan melalui WA Layanan 0813 3939 5472," ucap Arsa Jaya.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022