Gubernur Bali Wayan Koster meminta satuan polisi pamong praja dan kepolisian menindak tegas produsen dan penjual "nakal" yang dengan sengaja mengedarkan arak gula ke masyarakat.
"Berdasarkan banyak laporan yang saya terima, arak gula pasir telah dikirim ke luar Bali secara besar-besaran," kata Koster, pada pemusnahan barang bukti minuman beralkohol dari gula pasir di Karangasem, Jumat.
Menurut Koster, tindakan memproduksi dan menjual arak gula sangat berpotensi mengganggu citra arak tradisional lokal Bali dan mengancam kesehatan masyarakat.
"Dengan berkibarnya nama arak Bali, ternyata menimbulkan imbas negatif, yakni memunculkan produsen nakal yang ingin mendapatkan untung berlipat-lipat dengan cara praktis," ucapnya.
Baca juga: Satpol PP Bali usulkan larangan produksi arak gula masuk "perarem"
Kemudian, katanya, mereka memproduksi arak dengan menggunakan bahan baku dari gula pasir disertai bahan kimia lain.
Dalam pemusnahan barang bukti minuman beralkohol yang bertempat di Mapolres Karangsem tersebut dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Bupati Karangasem I Gede Dana, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa.
Selain itu juga dihadiri Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. Taruna
Dalam kesempatan itu, Koster juga kembali menyinggung mengenai Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.
Ia menjelaskan tujuan diberlakukannya Pergub Bali Nomor 1/2020 tersebut adalah untuk melindungi arak tradisional yang diproduksi secara industri rumahan, sehingga bisa terjaga kualitasnya dan mampu berkembang dengan baik.
"Arak tradisional Bali memiliki cita rasa yang sangat bagus, sangat dikenal oleh masyarakat dalam dan luar negeri serta betul-betul dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Bali minta produksi arak gula di Karangasem ditutup
Selain itu, kata Koster, arak dengan bahan baku dari pohon kelapa, pohon enau dan pohon lontar adalah warisan budaya adiluhung yang dijalankan oleh masyarakat secara turun temurun, terutama di Karangasem.
Mantan anggota DPR tersebut mengajak masyarakat menjaga warisan budaya Bali dan tidak memberikan ruang sedikitpun ke industri yang dengan sengaja merusak perekonomian masyarakat Bali, seperti adanya arak gula ini.
"Saya terus memantau agar ada penertiban terhadap siapapun juga ditindak tegas. Kepada Bupati dan Wakil Bupati Karangasem berserta jajarannya, saya minta untuk bersama-sama menuntaskan masalah ini," katanya.
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A Taruna melaporkan dalam pemusnahan arak gula ini didapatkan barang bukti berupa 35 jeriken arak gula siap edar, yang masing-masing berisi 35 liter arak gula atau total yang dimusnahkan sebanyak 1.225 liter.
Selain itu, kepolisian bersama satpol PP juga mengamankan 200 kilogram ragi untuk bahan fermentasi. "Ke depan kami akan terus melakukan penindakan untuk mengamankan dan memberantas peredaran arak gula di Kabupaten Karangasem," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Berdasarkan banyak laporan yang saya terima, arak gula pasir telah dikirim ke luar Bali secara besar-besaran," kata Koster, pada pemusnahan barang bukti minuman beralkohol dari gula pasir di Karangasem, Jumat.
Menurut Koster, tindakan memproduksi dan menjual arak gula sangat berpotensi mengganggu citra arak tradisional lokal Bali dan mengancam kesehatan masyarakat.
"Dengan berkibarnya nama arak Bali, ternyata menimbulkan imbas negatif, yakni memunculkan produsen nakal yang ingin mendapatkan untung berlipat-lipat dengan cara praktis," ucapnya.
Baca juga: Satpol PP Bali usulkan larangan produksi arak gula masuk "perarem"
Kemudian, katanya, mereka memproduksi arak dengan menggunakan bahan baku dari gula pasir disertai bahan kimia lain.
Dalam pemusnahan barang bukti minuman beralkohol yang bertempat di Mapolres Karangsem tersebut dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Bupati Karangasem I Gede Dana, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa.
Selain itu juga dihadiri Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. Taruna
Dalam kesempatan itu, Koster juga kembali menyinggung mengenai Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.
Ia menjelaskan tujuan diberlakukannya Pergub Bali Nomor 1/2020 tersebut adalah untuk melindungi arak tradisional yang diproduksi secara industri rumahan, sehingga bisa terjaga kualitasnya dan mampu berkembang dengan baik.
"Arak tradisional Bali memiliki cita rasa yang sangat bagus, sangat dikenal oleh masyarakat dalam dan luar negeri serta betul-betul dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Bali minta produksi arak gula di Karangasem ditutup
Selain itu, kata Koster, arak dengan bahan baku dari pohon kelapa, pohon enau dan pohon lontar adalah warisan budaya adiluhung yang dijalankan oleh masyarakat secara turun temurun, terutama di Karangasem.
Mantan anggota DPR tersebut mengajak masyarakat menjaga warisan budaya Bali dan tidak memberikan ruang sedikitpun ke industri yang dengan sengaja merusak perekonomian masyarakat Bali, seperti adanya arak gula ini.
"Saya terus memantau agar ada penertiban terhadap siapapun juga ditindak tegas. Kepada Bupati dan Wakil Bupati Karangasem berserta jajarannya, saya minta untuk bersama-sama menuntaskan masalah ini," katanya.
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A Taruna melaporkan dalam pemusnahan arak gula ini didapatkan barang bukti berupa 35 jeriken arak gula siap edar, yang masing-masing berisi 35 liter arak gula atau total yang dimusnahkan sebanyak 1.225 liter.
Selain itu, kepolisian bersama satpol PP juga mengamankan 200 kilogram ragi untuk bahan fermentasi. "Ke depan kami akan terus melakukan penindakan untuk mengamankan dan memberantas peredaran arak gula di Kabupaten Karangasem," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022