Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster meneken perjanjian kerja sama untuk pembangunan infrastruktur Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat di Jakarta.

“Proyek strategis pengelolaan sampah ini diharapkan ke depan dapat mengubah sampah menjadi sumber energi listrik terbarukan, sekaligus mengurangi beban TPA Suwung serta meningkatkan ketahanan energi di Bali,” kata Gubernur Koster melalui siaran tertulis diterima di Denpasar, Rabu.

Penandatanganan dilakukan bersama Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) PSEL turut dihadiri Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara selaku dua wilayah yang akan memanfaatkan fasilitas PSEL.

Gubernur Koster berharap infrastruktur tersebut dapat beroperasi pada 2028.

Ia menjelaskan pengelolaan sampah di Bali akan diperketat dari sumber, khususnya pemilahan sampah organik.

Untuk itu pada 31 Juli 2026, TPA Suwung akan kembali ditutup bagi sampah organik setelah pekan lalu mendapat keringanan sampah organik boleh masuk dua kali seminggu.

Nantinya hanya sampah anorganik dan residu yang berkualitas yang dibawa ke TPA Suwung sebagai bahan PSEL dua tahun mendatang.

Saat ini. Kota Denpasar sudah memiliki empat TPST yaitu TPST Kertalangu, TPST Tahura I, TPST Tahura II, dan TPST Padangsambian, serta juga 23 TPS3R yang tersebar di Badung dan Denpasar.

"Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal," ujar Gubernur Koster.

Secara bertahap sampah berkualitas tersebut akan dimanfaatkan menjadi energi listrik di PSEL, kemudian TPA Suwung bisa dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.

“Bila infrastruktur ini mulai beroperasi, diharapkan volume sampah di TPA akan berkurang hingga 70–90 persen, dan pengelolaan sampah di Bali dilakukan secara moderen, ramah lingkungan dan berkelanjutan menjadi sumber energi listrik,” ujarnya.

Proses penandatanganan perjanjian tidak hanya dilakukan Provinsi Bali untuk Denpasar dan Badung, namun juga Kota Bekasi dan Bogor Raya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari percepatan nasional dalam menangani persoalan sampah secara sistematis dan terintegrasi.

Perjanjian kerja sama tersebut menjadi instrumen utama untuk memastikan kepastian pasokan sampah sebagai bahan baku, sekaligus mengatur komitmen kerja sama antar-daerah dalam satu kawasan aglomerasi dan BUPP agar kebutuhan operasional PSEL dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah langkah nyata, kita tidak lagi berbicara perencanaan, tetapi sudah masuk pada tahap memastikan implementasi berjalan, khususnya dalam menjamin suplai sampah minimal 1.000 ton per hari sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025,” kata Menteri Hanif.

Setelah tiga aglomerasi ini, pemerintah pusat akan melanjutkan perjanjian kerja sama ke 12 aglomerasi lainnya, dengan target akhirnya pembangunan PSEL dilakukan di 31 aglomerasi yang mencakup 86 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026