Gubernur Bali Wayan Koster meminta Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta Kabupaten Karangasem untuk menutup produksi arak gula yang semakin menjamur di Kabupaten Karangasem.
"Sekali lagi jangan takut, karena kita harus melindungi yang besar dan yang lebih mulia. Jadi, saya datang ke sini, karena saya dengar para produksi arak gula itu tetap melakukan pelanggaran," kata Koster di Amlapura, Karangasem, Minggu.
Koster menyampaikan hal tersebut saat menyosialisasikan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Menurut dia, ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa produksi arak gula itu harus ditutup. Pertama, mengancam tradisi dan kelestarian minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan bahan baku lokal.
Kedua, mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak, karena merugikan harga pasar. Ketiga, mematikan cita rasa dan branding arak Bali.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan rokok-arak Bali ilegal Rp1,8 miliar
Keempat, membahayakan kesehatan masyarakat, karena di dalam destilasi arak gula mengandung ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia. Yang terakhir, bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020.
"Jangan biarkan begini-begini, apa tega kita merusak warisan leluhur kita? Apa tega kita merusak produksi tradisional arak kita yang sudah dilakukan secara turun-temurun dan memberikan cita rasa yang luar biasa sampai dikenal? Jangan hanya untuk mencari keuntungan, namun membahayakan nyawa orang lain," ucap Koster.
Selain mengampanyekan arak Bali, Koster juga terus berupaya mengembangkan potensi arak Bali ini dari hulu sampai hilir, yang dimulai dengan cara melestarikan kembali pohon jaka, kelapa, ental yang notabene pohon-pohon ini mampu menghasilkan minuman arak ternama di Bali.
Sedangkan di hilirnya, pihaknya telah berhasil mengajak Group Marriott Hotel untuk memanfaatkan arak Bali sebagai minuman sajian di 23 hotel yang ada di Pulau Dewata, sesuai dengan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali juga memfasilitasi peralatan destilasi kepada lima kelompok perajin arak Bali di Karangasem.
Baca juga: Gubernur Koster: Arak, brem dan tuak Bali sah untuk produksi dan dikembangkan
Sementara itu, Bupati Karangsem Gede Dana menyampaikan Kabupaten Karangasem merupakan kabupaten yang memiliki berbagai potensi unggulan, salah satunya minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, yakni dikenal dengan nama arak Bali.
Potensi arak sangat besar di Kabupaten Karangasem, karena didukung oleh petani arak di Kabupaten Karangasem yang berjumlah 1.798 orang yang tersebar di enam Kecamatan, dengan memanfaatkan bahan baku lokal seperti nira (aren/jaka, kelapa, mete dan rontal-red).
Dalam upaya implementasi Pergub 1 Tahun 2020, Pemkab Karangasem melalui Tim Terpadu Kabupaten bersinergi dengan Tim Terpadu Provinsi telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang menggunakan bahan baku di luar ketentuan pada peraturan tersebut.
"Kami sudah berkali-kali memarahi, namun tetap saja mereka memproduksi, dan saya sempat berpikir apakah boleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP kami minta bertugas menjaga di pintu ke luar menuju kabupaten/kota di Bali dan kami setop kendaraan yang membawa dirigen arak berbahan baku gula ini?," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Sekali lagi jangan takut, karena kita harus melindungi yang besar dan yang lebih mulia. Jadi, saya datang ke sini, karena saya dengar para produksi arak gula itu tetap melakukan pelanggaran," kata Koster di Amlapura, Karangasem, Minggu.
Koster menyampaikan hal tersebut saat menyosialisasikan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Menurut dia, ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa produksi arak gula itu harus ditutup. Pertama, mengancam tradisi dan kelestarian minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan bahan baku lokal.
Kedua, mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak, karena merugikan harga pasar. Ketiga, mematikan cita rasa dan branding arak Bali.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan rokok-arak Bali ilegal Rp1,8 miliar
Keempat, membahayakan kesehatan masyarakat, karena di dalam destilasi arak gula mengandung ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia. Yang terakhir, bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020.
"Jangan biarkan begini-begini, apa tega kita merusak warisan leluhur kita? Apa tega kita merusak produksi tradisional arak kita yang sudah dilakukan secara turun-temurun dan memberikan cita rasa yang luar biasa sampai dikenal? Jangan hanya untuk mencari keuntungan, namun membahayakan nyawa orang lain," ucap Koster.
Selain mengampanyekan arak Bali, Koster juga terus berupaya mengembangkan potensi arak Bali ini dari hulu sampai hilir, yang dimulai dengan cara melestarikan kembali pohon jaka, kelapa, ental yang notabene pohon-pohon ini mampu menghasilkan minuman arak ternama di Bali.
Sedangkan di hilirnya, pihaknya telah berhasil mengajak Group Marriott Hotel untuk memanfaatkan arak Bali sebagai minuman sajian di 23 hotel yang ada di Pulau Dewata, sesuai dengan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali juga memfasilitasi peralatan destilasi kepada lima kelompok perajin arak Bali di Karangasem.
Baca juga: Gubernur Koster: Arak, brem dan tuak Bali sah untuk produksi dan dikembangkan
Sementara itu, Bupati Karangsem Gede Dana menyampaikan Kabupaten Karangasem merupakan kabupaten yang memiliki berbagai potensi unggulan, salah satunya minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, yakni dikenal dengan nama arak Bali.
Potensi arak sangat besar di Kabupaten Karangasem, karena didukung oleh petani arak di Kabupaten Karangasem yang berjumlah 1.798 orang yang tersebar di enam Kecamatan, dengan memanfaatkan bahan baku lokal seperti nira (aren/jaka, kelapa, mete dan rontal-red).
Dalam upaya implementasi Pergub 1 Tahun 2020, Pemkab Karangasem melalui Tim Terpadu Kabupaten bersinergi dengan Tim Terpadu Provinsi telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang menggunakan bahan baku di luar ketentuan pada peraturan tersebut.
"Kami sudah berkali-kali memarahi, namun tetap saja mereka memproduksi, dan saya sempat berpikir apakah boleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP kami minta bertugas menjaga di pintu ke luar menuju kabupaten/kota di Bali dan kami setop kendaraan yang membawa dirigen arak berbahan baku gula ini?," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022