Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar menyerahkan klaim jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada salah satu peserta bukan penerima upah (BPU).
"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik, dalam penyerahan klaim tersebut di Denpasar, Kamis.
Terlebih, menurut Opik, dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Klaim atau santunan jaminan kematian yang diserahkan sebesar Rp42 juta itu untuk peserta BPU atas nama Putu Dahyuni (almarhum) yang diterima Gede Nova Widiastrawan selaku ahli waris peserta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar: Aplikasi JMO diperkaya fitur mudahkan peserta
Menurut Opik, di tengah wabah COVID-19 ini, perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi ini penting karena musibah bisa terjadi kapan saja.
"Terlebih berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri dalam program BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Ada empat program yang dimiliki BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Opik menambahkan, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar, karena harus berjuang di kantor atau di jalan, demi mencari nafkah untuk keluarganya, baik pagi, siang maupun malam hari.
Almarhum Putu Dahyuni merupakan salah satu dari 1.100 orang peserta BPU yang didaftarkan atas inisiatif dari anggota Komisi IX DPR I Ketut Kariyasa Adnyana.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa: 911 anak pekerja di Bali peroleh manfaat beasiswa selama 2021
Anggota DPR dari Dapil Bali tersebut juga membayarkan iuran BPJAMSOSTEK kepada 1.100 peserta itu selama enam bulan, yang kemudian setelah enam bulan akan dilanjutkan oleh masing-masing peserta.
"Rencananya nanti ada 2.000 peserta yang akan menjadi peserta BPU sumbangsih dari Bapak I Ketut Kariyasa Adnyana yang ditentukan oleh beliau sendiri," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR I Ketut Kariyasa Adnyana berpandangan, masyarakat selama ini belum paham betul tentang BPJS ketenagakerjaan, termasuk para pekerja informal.
"Seluruh pekerja harus sadar akan manfaat dari masing-masing program BPJAMSOSTEK, risiko kita tidak pernah ada yang tahu kapan dan dimana akan terjadi," ujarnya.
Menurut dia, langkah preventif wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan salah satunya caranya dengan melindungi diri kita.
"Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan perusahaan maupun informal penting untuk diketahui. BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja," ucap Kariyasa Adnyana.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar: Ambil pelajaran berharga dari ojol korban tabrak lari
Pihaknya berharap dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja, nantinya masyarakat dengan sadar menginginkan jaminan sosial tenaga kerja. Dengan demikian, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga di rumah.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto mengajak pemberi kerja dan pekerja memberikan jejaring pengaman bagi pekerja dan dirinya sendiri.
"Kita tidak tahu kapan musibah akan terjadi. Namun satu yang pasti, ketika sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, seluruh risiko kerja tidak akan menjadikan pekerja ataupun keluarganya menjadi miskin," ucapnya.
Gede Nova Widiastrawan, selaku ahli waris peserta menyampaikan dengan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, ia merasa terbantu sekali untuk menjalani hidup setelah ditinggalkan oleh mendiang ibunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik, dalam penyerahan klaim tersebut di Denpasar, Kamis.
Terlebih, menurut Opik, dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Klaim atau santunan jaminan kematian yang diserahkan sebesar Rp42 juta itu untuk peserta BPU atas nama Putu Dahyuni (almarhum) yang diterima Gede Nova Widiastrawan selaku ahli waris peserta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar: Aplikasi JMO diperkaya fitur mudahkan peserta
Menurut Opik, di tengah wabah COVID-19 ini, perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi ini penting karena musibah bisa terjadi kapan saja.
"Terlebih berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri dalam program BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Ada empat program yang dimiliki BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Opik menambahkan, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar, karena harus berjuang di kantor atau di jalan, demi mencari nafkah untuk keluarganya, baik pagi, siang maupun malam hari.
Almarhum Putu Dahyuni merupakan salah satu dari 1.100 orang peserta BPU yang didaftarkan atas inisiatif dari anggota Komisi IX DPR I Ketut Kariyasa Adnyana.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa: 911 anak pekerja di Bali peroleh manfaat beasiswa selama 2021
Anggota DPR dari Dapil Bali tersebut juga membayarkan iuran BPJAMSOSTEK kepada 1.100 peserta itu selama enam bulan, yang kemudian setelah enam bulan akan dilanjutkan oleh masing-masing peserta.
"Rencananya nanti ada 2.000 peserta yang akan menjadi peserta BPU sumbangsih dari Bapak I Ketut Kariyasa Adnyana yang ditentukan oleh beliau sendiri," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR I Ketut Kariyasa Adnyana berpandangan, masyarakat selama ini belum paham betul tentang BPJS ketenagakerjaan, termasuk para pekerja informal.
"Seluruh pekerja harus sadar akan manfaat dari masing-masing program BPJAMSOSTEK, risiko kita tidak pernah ada yang tahu kapan dan dimana akan terjadi," ujarnya.
Menurut dia, langkah preventif wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan salah satunya caranya dengan melindungi diri kita.
"Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan perusahaan maupun informal penting untuk diketahui. BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja," ucap Kariyasa Adnyana.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar: Ambil pelajaran berharga dari ojol korban tabrak lari
Pihaknya berharap dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja, nantinya masyarakat dengan sadar menginginkan jaminan sosial tenaga kerja. Dengan demikian, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga di rumah.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto mengajak pemberi kerja dan pekerja memberikan jejaring pengaman bagi pekerja dan dirinya sendiri.
"Kita tidak tahu kapan musibah akan terjadi. Namun satu yang pasti, ketika sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, seluruh risiko kerja tidak akan menjadikan pekerja ataupun keluarganya menjadi miskin," ucapnya.
Gede Nova Widiastrawan, selaku ahli waris peserta menyampaikan dengan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, ia merasa terbantu sekali untuk menjalani hidup setelah ditinggalkan oleh mendiang ibunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022