Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, meluncurkan aplikasi PANDAWA SAKTI (Perubahan Elemen Data Warga Secara Akurat Kolaborasi Tiga Instansi) di ruang sidang Kantor Pengadilan Agama Klungkung, Senin.
Aplikasi ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara tiga instansi, yakni Pengadilan Agama Klungkung, Dukcapil Klungkung dan Kantor Kemenag Kabupaten Klungkung.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta menyambut baik aplikasi PANDAWA SAKTI dari kerja sama dan koordinasi ketiga instansi. Bupati berharap inovasi itu membuat hak dan kewajiban semua umat di Kabupaten Klungkung mendapatkan pelayanan yang sama.
"Salam "Gema Santi" berperilaku yang santun dan inovatif. Mudah-mudahan dengan adanya aplikasi ini nantinya lebih mempermudah warga mendapatkan pelayanan terkait dengan pemutakhiran administrasi data kependudukan," kata Bupati Suwirta.
Baca juga: Sekda Bali: MCP jangan sebatas administrasi tapi cegah korupsi
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Klungkung Drs. H. Mohammad Agus Sofwan Hadi mengatakan bahwa tujuan dari aplikasi ini untuk menghasilkan kerja sama dan koordinasi secara nyata dalam melayani masyarakat terkait dengan pemutakhiran administrasi data kependudukan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 yang diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
"Sifat dari inovasi Aplikasi PENDAWA SAKTI ini adalah untuk memberikan pelayanan secara efektif, mudah, cepat dan tanpa biaya (gratis)," katanya.
Sementara itum Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, mewakili Bupati Klungkung membuka Lokakarya Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun 2022 di Klungkung melalui Video Conference (zoom meeting) di Ruang Vicon Kantor Bupati Klungkung (18/3).
Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Klungkung, Bupati Klungkung mengatakan, melalui Lokakarya Program KOTAKU ini para peserta dapat memberi masukan dan merumuskan strategi pelaksanaan program, agar permasalahan kekumuhan, kemiskinan dan pemukiman padat, bisa diselesaikan.
"Kotaku adalah upaya mewujudkan lingkungan permukiman di Perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan melalui prakarsa 100-0-100 (seratus-nol-seratus), yaitu ; dengan mencapai 100 persen akses air minum, mengurangi kawasan kumuh hingga 0 persen, dan 100 persen akses sanitasi untuk masyarakat di Kabupaten Klungkung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Aplikasi ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara tiga instansi, yakni Pengadilan Agama Klungkung, Dukcapil Klungkung dan Kantor Kemenag Kabupaten Klungkung.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta menyambut baik aplikasi PANDAWA SAKTI dari kerja sama dan koordinasi ketiga instansi. Bupati berharap inovasi itu membuat hak dan kewajiban semua umat di Kabupaten Klungkung mendapatkan pelayanan yang sama.
"Salam "Gema Santi" berperilaku yang santun dan inovatif. Mudah-mudahan dengan adanya aplikasi ini nantinya lebih mempermudah warga mendapatkan pelayanan terkait dengan pemutakhiran administrasi data kependudukan," kata Bupati Suwirta.
Baca juga: Sekda Bali: MCP jangan sebatas administrasi tapi cegah korupsi
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Klungkung Drs. H. Mohammad Agus Sofwan Hadi mengatakan bahwa tujuan dari aplikasi ini untuk menghasilkan kerja sama dan koordinasi secara nyata dalam melayani masyarakat terkait dengan pemutakhiran administrasi data kependudukan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 yang diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
"Sifat dari inovasi Aplikasi PENDAWA SAKTI ini adalah untuk memberikan pelayanan secara efektif, mudah, cepat dan tanpa biaya (gratis)," katanya.
Sementara itum Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, mewakili Bupati Klungkung membuka Lokakarya Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun 2022 di Klungkung melalui Video Conference (zoom meeting) di Ruang Vicon Kantor Bupati Klungkung (18/3).
Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Klungkung, Bupati Klungkung mengatakan, melalui Lokakarya Program KOTAKU ini para peserta dapat memberi masukan dan merumuskan strategi pelaksanaan program, agar permasalahan kekumuhan, kemiskinan dan pemukiman padat, bisa diselesaikan.
"Kotaku adalah upaya mewujudkan lingkungan permukiman di Perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan melalui prakarsa 100-0-100 (seratus-nol-seratus), yaitu ; dengan mencapai 100 persen akses air minum, mengurangi kawasan kumuh hingga 0 persen, dan 100 persen akses sanitasi untuk masyarakat di Kabupaten Klungkung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022