Amlapura (Antara Bali) - Kepala dusun adat di Kabupaten Karangasem yang juga seorang dosen, dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan terkait kasus penggelapan pajak senilai Rp450 juta.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Amlapura, Kabupaten Karangasem, Rabu, Kepala Dusun Adat Perasi, Wayan Reti Adnyanya, majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta menganggap bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dosen Fakultas Teknik Universitas Udayana itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya JPU Ketut Sudiarta menuntut terdakwa Wayan Reti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding.
Sementara itu, sidang tersebut di bawah pengamanan ketat personel Brimob Polda Bali karena massa pendukung Wayan Reti memadati PN Amlapura.(IPA/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Amlapura, Kabupaten Karangasem, Rabu, Kepala Dusun Adat Perasi, Wayan Reti Adnyanya, majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta menganggap bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dosen Fakultas Teknik Universitas Udayana itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya JPU Ketut Sudiarta menuntut terdakwa Wayan Reti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding.
Sementara itu, sidang tersebut di bawah pengamanan ketat personel Brimob Polda Bali karena massa pendukung Wayan Reti memadati PN Amlapura.(IPA/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012