Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo melakukan dialog bersama peserta penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3), untuk memastikan implementasinya.
Menaker Ida Fauziah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Denpasar, Minggu, mengatakan pekerja yang telah menerima manfaat "cash benefit" ini sebanyak 125 orang.
"Mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan, yang artinya juga mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu akses ke pasar kerja," katanya.
Sejak 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK siap beri layanan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan 10 orang perwakilan peserta yang telah mengajukan dan menerima manfaat JKP, sementara perwakilan dari wilayah lain hadir melalui virtual conference.
"Saya bersama Dirut BPJAMSOSTEK melakukan silaturahmi dengan penerima manfaat program JKP, baik secara offline maupun online. Para pekerja ini didampingi pula oleh para Kadisnaker dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK di sembilan provinsi Indonesia," kata Ida Fauziah.
Infrastruktur layanan program JKP ini telah siap memberikan manfaat kepada para peserta. "Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyebutkan hingga saat ini sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling. Selain itu 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar: Aplikasi JMO diperkaya fitur mudahkan peserta
Ia menjelaskan tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP ini, yaitu pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun.
Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut sebelum terkena PHK. Ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali.
Ia menambahkan dari total 125 orang pekerja, sudah tersalurkan Rp225 juta, sementara untuk jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang.
"Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengalaman pekerja dalam menerima manfaat JKP. Kami terbuka untuk masukan dan saran agar ke depannya dapat lebih baik memberikan layanan kepada peserta," kata Anggoro.
Anggoro menemukan hal yang menarik saat berdialog dengan para penerima manfaat JKP, bahwa sebagian besar dari peserta mendapatkan informasi mengenai program ini melalui media sosial.
"Itu menjadi gambaran penting bagaimana media sosial mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik, oleh karenanya kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar santuni anggota damkar
Senada dengan Menaker, Anggoro mengatakan program JKP ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK, utamanya di masa pandemi seperti saat ini.
Program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja Penerima Upah, dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
Pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP.
"Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali," ujar Anggoro.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar targetkan 40.373 nelayan Bali terlindungi jamsostek
Sebelumnya Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Toto Suharto mengatakan pada 2022 ini BPJAMSOSTEK mengusung tema "Adaptif dan Solutif", yang pada intinya untuk memberikan berbagai kemudahan kepada peserta.
Pemerintah pada 2022 memang mengeluarkan program baru seperti yang tertulis dalam UU Cipta Kerja, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diklaim melindungi pekerja korban PHK melalui tiga manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Selain itu, mulai 2022 ini peserta BPJAMSOSTEK bisa mendapatkan layanan tambahan berupa kredit kepemilikan rumah murah hingga maksimal Rp500 juta, juga dapat dibantu untuk mendapatkan uang muka perumahan dan keringanan suku bunga kredit.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar cairkan santunan Rp799 juta untuk 29 atlet Bali
Toto juga menyinggung mengenai JMO (Jamsostek Mobile) yang menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.
Melalui JMO, peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun. Dalam aplikasi ini menyediakan banyak informasi yang dibutuhkan oleh peserta disamping untuk melakukan cek saldo seperti alamat kantor, ada layanan pelaporan dan pengaduan, info program, mitra unit layanan PLKK, dan pengkinian data.
Sebelum ada fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu tujuh hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja.
Layanan yang diberikan BPJAMSOSTEK secara digital melalui aplikasi JMO adalah pengajuan pencairan JHT, dan tracking klaim.
Selain itu peserta juga bisa mengecek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari satu kartu, serta menampilkan kartu kepesertaan digital.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Menaker Ida Fauziah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Denpasar, Minggu, mengatakan pekerja yang telah menerima manfaat "cash benefit" ini sebanyak 125 orang.
"Mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan, yang artinya juga mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu akses ke pasar kerja," katanya.
Sejak 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK siap beri layanan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan 10 orang perwakilan peserta yang telah mengajukan dan menerima manfaat JKP, sementara perwakilan dari wilayah lain hadir melalui virtual conference.
"Saya bersama Dirut BPJAMSOSTEK melakukan silaturahmi dengan penerima manfaat program JKP, baik secara offline maupun online. Para pekerja ini didampingi pula oleh para Kadisnaker dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK di sembilan provinsi Indonesia," kata Ida Fauziah.
Infrastruktur layanan program JKP ini telah siap memberikan manfaat kepada para peserta. "Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyebutkan hingga saat ini sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling. Selain itu 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar: Aplikasi JMO diperkaya fitur mudahkan peserta
Ia menjelaskan tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP ini, yaitu pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun.
Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut sebelum terkena PHK. Ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali.
Ia menambahkan dari total 125 orang pekerja, sudah tersalurkan Rp225 juta, sementara untuk jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang.
"Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengalaman pekerja dalam menerima manfaat JKP. Kami terbuka untuk masukan dan saran agar ke depannya dapat lebih baik memberikan layanan kepada peserta," kata Anggoro.
Anggoro menemukan hal yang menarik saat berdialog dengan para penerima manfaat JKP, bahwa sebagian besar dari peserta mendapatkan informasi mengenai program ini melalui media sosial.
"Itu menjadi gambaran penting bagaimana media sosial mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik, oleh karenanya kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar santuni anggota damkar
Senada dengan Menaker, Anggoro mengatakan program JKP ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK, utamanya di masa pandemi seperti saat ini.
Program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja Penerima Upah, dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
Pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP.
"Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali," ujar Anggoro.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar targetkan 40.373 nelayan Bali terlindungi jamsostek
Sebelumnya Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Toto Suharto mengatakan pada 2022 ini BPJAMSOSTEK mengusung tema "Adaptif dan Solutif", yang pada intinya untuk memberikan berbagai kemudahan kepada peserta.
Pemerintah pada 2022 memang mengeluarkan program baru seperti yang tertulis dalam UU Cipta Kerja, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diklaim melindungi pekerja korban PHK melalui tiga manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Selain itu, mulai 2022 ini peserta BPJAMSOSTEK bisa mendapatkan layanan tambahan berupa kredit kepemilikan rumah murah hingga maksimal Rp500 juta, juga dapat dibantu untuk mendapatkan uang muka perumahan dan keringanan suku bunga kredit.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar cairkan santunan Rp799 juta untuk 29 atlet Bali
Toto juga menyinggung mengenai JMO (Jamsostek Mobile) yang menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.
Melalui JMO, peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun. Dalam aplikasi ini menyediakan banyak informasi yang dibutuhkan oleh peserta disamping untuk melakukan cek saldo seperti alamat kantor, ada layanan pelaporan dan pengaduan, info program, mitra unit layanan PLKK, dan pengkinian data.
Sebelum ada fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu tujuh hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja.
Layanan yang diberikan BPJAMSOSTEK secara digital melalui aplikasi JMO adalah pengajuan pencairan JHT, dan tracking klaim.
Selain itu peserta juga bisa mengecek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari satu kartu, serta menampilkan kartu kepesertaan digital.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022