Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan klaim jaminan kematian, jaminan hari tua dan beasiswa dengan nilai Rp139 juta lebih kepada salah satu staf pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Kamis.

Apalagi, ujar Opik, dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pihaknya telah menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada Anak Agung Sri Yuliani selaku ahli waris almarhum Anak Agung Yoge Swara yang meninggal akibat kanker usus.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan BPD Bali permudah pekerja miliki rumah

Anak Agung Yoge Swara semasa hidupnya merupakan tenaga staf operasional pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar. Almarhum meninggalkan dua orang anak yang masih bersekolah.

Santunan senilai Rp139 juta lebih itu terbagi dalam Jaminan Kematian (Rp42 juta), Jaminan Hari Tua (Rp22 juta lebih) dan beasiswa (Rp75 juta).

"Di tengah wabah COVID-19 ini, perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi ini penting karena musibah bisa terjadi kapan saja," ucap Opik.

Terlebih berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri dalam program BPJAMSOSTEK.

Ada empat program yang dimiliki BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca juga: Beasiswa BPJAMSOSTEK, Penyemangat Willy Sekolahkan Anak Gapai Cita-Cita

Opik menambahkan, dilihat dari risiko pekerjaan semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari.

"Kami berharap dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar menginginkan jaminan sosial tenaga kerja. Dengan demikian, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga di rumah," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK, khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.

Ia juga mendorong bagi pemberi kerja, baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Baca juga: 200 pedagang pasar Kidul di Bangli dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasar Ardy Ganggas mengucapkan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK yang sudah memberikan pelayanan yang terbaik terhadap anggotanya yang meninggal dunia.

"Mudah-mudahan selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh tenaga kerja di Indonesia," ujarnya.

Sedangkan Anak Agung Sri Yuliani selaku ahli waris mengatakan dengan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dirinya merasa terbantu sekali menjalani hidup. Selain itu dengan santunan yang diterima dapat untuk membantu melanjutkan pendidikan anak setelah ditinggalkan oleh mendiang suami.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022