Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar secara simbolis menyerahkan santunan sebesar Rp799 juta lebih kepada 29 atlet daerah setempat yang sebelumnya mengalami cedera saat berlaga di Pekan Olahraga Nasional Papua pada 2021.

"Tentu saja ini sangat membantu para atlet dan juga KONI Bali dari segi biaya, sehingga atlet yang mengalami cedera bisa fokus untuk penyembuhannya," kata Sekretaris Umum KONI Bali I Gusti Ngurah Oka Darmawan di Denpasar, Senin.

Oka Darmawan yang mewakili KONI Bali dalam acara penyerahan santunan tersebut juga memberikan apresiasi kepada BPJAMSOSTEK yang telah menjalankan fungsinya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

Santunan senilai total Rp799 juta lebih itu untuk biaya pengobatan bagi 29 atlet dari Bali yang mengalami cedera dalam PON Papua. Enam dari 29 atlet itu bahkan biaya pengobatannya lebih dari Rp90 juta.

"Dengan kejadian ini, kami mendorong agar pengurus cabang olahraga mendaftarkan atlet dan pelatihnya sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Menurut Oka Darmawan, program BPJAMSOSTEK ini sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada para atlet yang memiliki risiko tinggi untuk cedera, baik itu pada saat latihan maupun pertandingan.

"Apalagi di tahun ini akan diselenggarakannya Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali bulan September 2022. Dari data KONI Bali, terdapat 13 ribu atlet, pelatih maupun official dari berbagai cabang olahraga," ucapnya.

Hingga saat ini sudah 338 atlet dan pelatih yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dari berbagai cabang olahraga.

"Ini adalah manfaat dari program BPJAMSOSTEK karena biaya pengobatannya sesuai dengan kebutuhan medis sampai sembuh, tanpa ada batasan biaya. Jadi para atlet cukup fokus pada penyembuhannya, tidak perlu memikirkan biaya pengobatan maupun penyembuhannya," ucapnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik mengatakan BPJAMSOSTEK bisa memberikan perlindungan kepada para atlet dari berbagai cabang olahraga.

Perlindungan yang diberikan memiliki manfaat yang sama yaitu berupa perlindungan akibat kecelakaan kerja, dalam hal ini kecelakaan saat pertandingan maupun latihan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Selanjutnya perlindungan apabila meninggal dunia bukan akibat pekerjaannya atau profesinya melalui program Jaminan Kematian (JKM).

"Kami juga turut mendorong kepesertaan atlet Bali agar terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK karena yang namanya atlet memiliki risiko terhadap cedera maupun kecelakaan yang tinggi," ucapnya.

BPJAMSOSTEK memberikan manfaat berupa biaya pengobatan sampai sembuh tanpa ada batasan, hingga santuan meninggal dunia sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan.

Selain itu ada juga manfaat beasiswa yang bisa diberikan kepada dua orang anak peserta yang meninggal dunia sebesar maksimal Rp174 juta.

Bila meninggal dunia yang penyebabnya bukan karena hubungan kerja, maka dapat diberikan santunan sebesar Rp42 juta. Dari sekian banyak manfaat yang bisa didapatkan, iuran yang dibayarkan peserta hanya Rp16.800/bulan.

"Bila dibagi 30 hari dalam sebulan, maka kita cukup menabung Rp560 perhari untuk mendapatkan manfaat yang luar biasa ini. Yang namanya musibah, baik itu kecelakaan maupun kematian tidak ada yang bisa mengetahuinya. Kepada siapa saja, kapan saja dan dimana saja bisa terjadi," ujarnya.

Namun, kata Opik, setidaknya di saat musibah itu terjadi pada kita, kita tidak lagi menyusahkan orang lain maupun keluarga karena sudah ada BPJAMSOSTEK yang memberikan perlindungan terhadap risiko tersebut.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022