Denpasar (Antara Bali) - PT. Jasa Raharja Cabang Bali telah membayarkan klaim sebesar Rp450 juta kepada keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas selama berlangsungnya arus mudik dan balik Lebaran 2012.
Berdasarkan data kecelakaan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, selama periode tersebut tercatat 115 jumlah kecelakaan dengan 20 orang meninggal dunia, luka berat (57), dan luka ringan (125).
"Dari 20 orang yang meninggal dunia itu, hanya 18 orang yang kami bayarkan klaimnya. Sementara dua orang lainnya tidak mendapat santunan karena kecelakaan tunggal," kata Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Rahmat Slamet, di Denpasar, Senin.
Jasa Raharja hanya menjamin korban kecelakaan dari kasus kecelakaan di antaranya pejalan kaki yang tertabrak, tabrak lari, tabrakan dua kendaraan, korban kecelakaan yang dialami penumpang umum baik jalur darat, laut, udara, termasuk kereta api, dan orang yang tertabrak kereta api.
Menurut dia, masing - masing ahli waris dari keluarga korban meninggal dunia itu diberikan santunan sebesar Rp25 juta dengan waktu pengurusan paling cepat diberikan dalam enam jam dan paling lama tiga hari. Sedangkan untuk korban luka-luka diberikan jaminan biaya perawatan maksimum sebesar Rp10 juta per orang dan saat ini sedang dalam proses administrasi.
Sebagian masyarakat dinilai masih enggan membuat laporan kepolisian apabila mengalami kecelakaan. Sehingga tanpa adanya laporan itu pihaknya tidak bisa memproses pembayaran klaim. Selain itu korban juga kerap terlambat melapor ke kepolisian padahal batas maksimum yang bisa ditangani adalah enam bulan.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Berdasarkan data kecelakaan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, selama periode tersebut tercatat 115 jumlah kecelakaan dengan 20 orang meninggal dunia, luka berat (57), dan luka ringan (125).
"Dari 20 orang yang meninggal dunia itu, hanya 18 orang yang kami bayarkan klaimnya. Sementara dua orang lainnya tidak mendapat santunan karena kecelakaan tunggal," kata Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Rahmat Slamet, di Denpasar, Senin.
Jasa Raharja hanya menjamin korban kecelakaan dari kasus kecelakaan di antaranya pejalan kaki yang tertabrak, tabrak lari, tabrakan dua kendaraan, korban kecelakaan yang dialami penumpang umum baik jalur darat, laut, udara, termasuk kereta api, dan orang yang tertabrak kereta api.
Menurut dia, masing - masing ahli waris dari keluarga korban meninggal dunia itu diberikan santunan sebesar Rp25 juta dengan waktu pengurusan paling cepat diberikan dalam enam jam dan paling lama tiga hari. Sedangkan untuk korban luka-luka diberikan jaminan biaya perawatan maksimum sebesar Rp10 juta per orang dan saat ini sedang dalam proses administrasi.
Sebagian masyarakat dinilai masih enggan membuat laporan kepolisian apabila mengalami kecelakaan. Sehingga tanpa adanya laporan itu pihaknya tidak bisa memproses pembayaran klaim. Selain itu korban juga kerap terlambat melapor ke kepolisian padahal batas maksimum yang bisa ditangani adalah enam bulan.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012