Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Badung melakukan pendataan puluhan pelaku usaha atau pemilik warung yang lokasi berjualannya melanggar sempadan Pantai Berawa, Canggu, Kabupaten Badung.

"Prinsipnya kalau bukan sekarang, kapan lagi, kita tidak bisa menunggu berlama-lama melihat rusaknya pemandangan panorama pantai," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Rai Dharmadi di sela-sela penertiban tersebut di Kabupaten Badung, Senin petang.

Rai Dharmadi kembali mengingatkan bahwa masyarakat boleh saja berusaha, namun jangan sampai "mencaplok" area publik untuk membuka usaha pribadi

Jajaran Satpol PP Bali dalam kesempatan itu turun untuk mendata pedagang yang mendirikan bangunan mulai dari yang berbentuk lapak, hingga bangunan permanen.

Baca juga: Satpol PP Bali usulkan larangan produksi arak gula masuk "perarem"

Dalam pendataan yang berlangsung hingga tiga jam itu, petugas berhasil mendata sebanyak 22 usaha warung dan bar. Dari jumlah itu, hanya sebanyak 17 KTP pemilik usaha ditahan, karena ada beberapa pemilik maupun karyawannya yang tidak membawa KTP.

"Jika hanya payung, sunbed, dan satu meja, itu bisa kami pahami. Namun jika sampai mendirikan bangunan semi permanen, dan bahkan permanen di sempadan pantai, itu sudah melanggar kawasan publik," ucapnya.

Menurut dia, tempat usaha yang semipermanen dan permanen, berdampak mengganggu panorama yang ditawarkan pantai itu. Khususnya lagi saat wisatawan ingin menikmati matahari terbenam.

Rai Dharmadi menambahkan, pendataan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan wisatawan domestik, mancanegara, dan warga yang menyampaikan langsung ke Satpol PP Badung.

Baca juga: Wagub Bali: Tertibkan secara manusiawi pada pengamen berpakaian adat

Keluhan kemudian diteruskan ke Satpol PP Bali untuk dilakukan penertiban ini. "Penertiban ini juga sebenarnya bagian dari pada menjaga destinasi wisata kita agar tetap lestari," katanya.

Dari hasil pendataan, lanjut Rai Dharmadi, mereka mengaku dalam kondisi pandemi COVID-19 tak ada pekerjaan lain, sehingga mendirikan lapak. Sebagian besar pedagang itu pun mengetahui bahwa usahanya di sempadan pantai itu melanggar.

"Berjualan melanggar sempadan pantai di samping mempersempit ruang publik, juga melanggar aturan. Kami akan memanggil mereka untuk meminta agar membongkar usahanya dengan sukarela. Untuk hal lain, seperti kemungkinan relokasi, kami akan membahas dengan pihak terkait," katanya.

Rai Dharmadi menegaskan upaya pendataan dan penertiban pedagang yang melanggar sempadan pantai tak hanya dilakukan di Pantai Berawa, namun juga ke sejumlah pantai lain di Pulau Dewata.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022