Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini masih terkendala izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga Rp100 miliar bagi ASN di lingkungan pemprov setempat.

"Totalnya sekitar Rp100 miliar untuk pembayaran TPP ASN selama dua bulan (Januari-Februari 2022) yang belum dibayarkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali Dewa Tagel Wirasa di Denpasar, Minggu.

Dewa Tagel mengemukakan, untuk mencairkan TPP, harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun sebelum Kemendagri mengeluarkan izin, Kemendagri harus meminta pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Setelah ada pertimbangan atau rekomendasi dari Kemenkeu, baru nanti turun izin dari Kemendagri. Menurut informasi dari Kemendagri, sekarang prosesnya masih di Kemenkeu," ucapnya.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi Bali hingga saat ini masih dalam posisi menunggu. "Karena dalam regulasi dinyatakan TPP baru dapat diberikan setelah mendapat izin dari Kemendagri," ujarnya.

Menurut dia, meskipun tahun sebelumnya aturan yang digunakan untuk pencairan TPP tidak jauh berbeda, proses turunnya izin atau persetujuan dari Kemendagri lebih cepat.

"Tahun lalu prosesnya lebih cepat, begitu kita ajukan, kemudian turun persetujuan dari Kemendagri," ucap Dewa Tagel.

Terkait besaran TPP yang diterima setiap ASN berdasarkan golongan dan jabatannya, kata dia, menjadi kewenangan daerah untuk mengaturnya dan kemudian menyusun dalam peraturan pelaksanaan.

"Anggaran TPP ini menggunakan APBD, tidak menggunakan dana transfer pusat. Anggarannya ada dan sudah masuk Perda APBD. Tinggal menunggu saja, mungkin pertengahan Maret ini rekomendasinya turun," ujar Dewa Tagel.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022